KPPU: Tak Ada Persekongkolan di BP Berau
Kamis, 28 Jun 2007 17:09 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Eka Nuri Consortium dan BP Berau Ltd tidak bersalah melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 dalam tender pengadaan integrated shorebase management and logistic services (No DCU-0064A) di BP Berau."Terlapor I Eka Nuri Consortium dan Terlapor II BP Berau Ltd tidak terbukti melakukan persekongkolan dalam tender Integrated Shorebase Management and Logistic Services," kata anggota KPPU Tadjuddin Noer Said saat mebacakan putusan di gedung KPPU, Jl. Juanda, Jakarta, kamis (28/6/2007).Tadjudin menjelaskan tanggal 2 dan 3 November 2004, BP Berau Ltd mengumumkan tender pengadaan integrated shorebase management and logistic services. Tender itu mencakup manajemen pangkalan darat di proyek LNG Tangguh, camp dan katering, bengkel mesin, manajemen logistik dan pengurusan kargo, transportasi darat, peralatan angkat,manajemen limbah, penanggulangan dan pembersihan tumpahan minyak, inspeksi pipa bor, dan angkutan laut.Periode kontrak kerja dari pekerjaan yang ditenderkan adalah 5 tahun. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate) sebesar US$ 74,964,181.33. Dasar acuan tender adalah Pedoman Tata kerja BP Migas No. 007/PTK/VI/2004 (PTK 007) dengan menggunakan sistem prakualifikasi.BP Berau Ltd melaksanakan 2 kali tender. Pertama diadakan pada tanggal 2 dan 3 November 2005 dinyatakan batal karena tak ada yang penuhi syarat.Tender kedua, dilaksanakan pada tanggal 13-27 September ketiga peserta tersebut mengajukan penawaran harga, yaitu : 1. Eka Nuri Consortium sebesar US $ 73.696.172,88 dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 86,05.2. PT Cipta Pembina Pengangkutan Industries sebesar US$ 78.908.093,00 dengan nilai TKDN 51,293. PT Cipta Krida Bahari sebesar US$ 83.911.513,98 dengan nilai TKDN 62,14.Pada tanggal 8 Desember 2005, PT Cipta Pembina Pengangkutan Industries menyampaikan keberatannya kepada BP Berau mengenai penawaran Eka Nuri Consortium terkait dengan masalah perhitungan TKDN dan masalah perizinan pelabuhan PT Bangun Adyabahan Perkasa yang diajukan dalam penawaran Eka Nuri Consortium.Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2005, BP Berau Ltd mengajukan usulan kepada BP Migas untuk menetapkan Eka Nuri Consortium sebagai pemenang tender. Meskipun perhitungan TKDN belum selesai dilakukan dengan alasan koreksi atas TKDN yang diajukan oleh Eka Nuri Consortium tidak akan mempengaruhi urutan peringkat.Tanggal 23 Desember 2005, BP Berau mengajukan permohonan verifikasi ke Dirjen Migas Dan pada tanggal 11 Januari 2006, Ditjen Migas menerbitkan hasil verifikasi TKDN dan menyatakan bahwa Eka Nuri Consortium salah menghitung nilai TKDN yang sebelumnya 86,05 menjadi 56,03. Atas kesalahan perhitungan TKDN tersebut, Eka Nuri Consortium dikenai sanksi yaitu harus memenuhi nilai kandungan lokal sebesar nilai yang diajukan ditambah 10% menjadi 96,05%.Tanggal 24 Januari 2006, BP Berau Ltd. melakukan negosiasi harga penawaran Eka Nuri Consortium menjadi sebesar US$ 72.889.030. Tanggal 6 Januari 2006, BP Berau Ltd. menawarkan kontrak (Letter of Agreement/LoA) sebesar US$ 500.000 pada PT Eka Nuri pada untuk beberapa pekerjaan awal dengan alasan waktu yang mendesak.Tanggal 26 April 2006, BP MIGAS menyetujui usulan BP Berau Ltd. untuk menetapkan Eka Nuri Consortium sebagai pemenang, dengan catatan, semua perizinan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku sudah harus diperoleh oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan. Tanggal 27 Januari 20006, kontrak LoA ditandatangani oleh PT. Eka Nuri. Tanggal 9 Mei 2006, BP Berau Ltd. mengeluarkan pemberitahuan bahwa Eka Nuri Consortium telah ditetapkan sebagai pemenang. Tanggal 17 Mei 2006, BP Berau Ltd dan Eka Nuri Consortium melakukan penandatanganan kontrak kerja."Rekomendasi kita menhub memperbaiki mekanisme pemberian izin operasi pelabuhan dan merekomendasi kepada kepala BP migas untuk memberikan sanksi kepada Kepala Divisi Hukum, Alan Frederik, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah tadjudin.
(arn/qom)











































