KPPU Denda PLN Disjaya Rp 2 M
Kamis, 28 Jun 2007 18:42 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 2 miliar kepada PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (PLN Disjaya). Pengenaan denda tersebut karena PLN Disjaya terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pekerjaan SKTM (Kabel Tegangan Menengah) 20 KV paket 4, 9, 20 dan 21 tahun anggaran 2005. Hal tersebut melanggar Pasal 5, 19 dan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat"PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang dihukum membayar Rp 2 miliar," kata Anggota KPPU Erwin Syahril di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Kamis (28/6/2007).PLN Disjaya keliru menerapkan SK Direksi PLN ketika membuat persyaratan mengikuti tender. Salah satu persyaratan tersebut adalah kewajiban bagi kontraktor untuk mendapatkan dukungan pabrik kabel atau membentuk konsorsium dengan menempatkan kontraktor sebagai leader dalam konsorsium padahal bagian pekerjaannya sangat kecil bila dibandingkan dengan pengadaan material utamanya. Ketentuan mengenai konsorsium atau dukungan sesungguhnya juga tidak diatur dalam kedua SK direksi PLN tersebut.Persyaratan dari PLN Disjaya tersebut kemudian digunakan oleh para pabrikan kabel, DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (DPD AKLI) dan para kontraktor untuk melakukan pengaturan-pengaturan yang merupakan suatu tindakan persekongkolan.Oleh karena itu KPPU juga mengenakan sanksi kepada 27 yang terlibat berupa denda dan pelarangan mengikuti tender PLN Disjaya selama setahun. Perusahaan yabng dikenai denda masing-masing Rp 1 miliar adalah PT GT Kabel Indonesia Tbk, PT Prysmian Cable Indonesia, PT BICC Berca Cable, PT Voksel Electric Tbk, PT Terang Kita, PT Jembo Cable Company Tbk, PT Sumi Indo Kabel dan PT Kabelindo Murni Tbk membayar denda masing-masing sebesar satu milyar rupiah. Sedangkan PT Supreme Cable Manufacturing Corporation didenda sebesar satu milyar lima ratus juta rupiah.Sementara perusahaan yang dilarang mengikuti proses tender adalah PT Alpha Radiant Engineering, PT Yudhita Nugraha Karya, PT Tangguk Jaya, PT Guna Swastika Dinamika, PT Kedungjaya Rekadayatama, PT Dipa Menka Engineering, PT Nusakontrindo Widyatama, PT Canas Unggul, PT Megaputra Ganda Dinamika, PT Riffi Brothres & Sons, PT Wahanayasa Trans Energi, PT Indofuji Energi, PT Hilmanindo Signintama, PT Andika Energindo, PT Inpar Saka, PT Metrindo Maju Persada, PT Mekadaya Terestria dan PT Dhana Julaga Ekada.
(ard/qom)











































