BI, Depkeu, LPS Bentuk FSSK
Jumat, 29 Jun 2007 10:15 WIB
Jakarta - Tiga lembaga yang berkepentingan terhadap sistem keuangan yakni Bank Indonesia (BI), Departemen Keuangan (Depkeu) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat membentuk Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK).FSSK yang dibentuk ini dideklarasikan hari ini di Gedung Dhanapala Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (29/6/2007). Pembentukan FSSK berdasarkan surat keputusan bersama antara Menkeu, Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner LPS.Pembentukan FSSK ini merupakan tindak lanjut pasal 31 nota kesepakatan antara Menkeu dan Gubernur BI tanggal 17 Maret 2004.Nota kesepakatan itu mengenai ketentuan dan tata cara pengembalian keputusan kesulitan keuangan bank yang berdampak sistemik. Pemberian fasilitas pembiayaan darurat (FPD) dan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran APBN.FSSK ini merupakan upaya penguatan, sistem keuangan melalui kerja sama dan pertukaran informasi antar lembaga yang bertanggungjawab dalam sektor keuangan.Fungsi FSSK antara lain, sinkronisasi peraturan perundangan disektor keuangan. Kedua, penyiapan macro early warning system sektor keuangan terhadap masalah-masalah lembaga dalam sistem keuangan yang berpotensi sistemik.Fungsi FSSK ini juga menunjang tugas komite koordinasi yang diketuai Menkeu, dengan anggota gubernur BI dan Dewan Komisioner LPS untuk mengambil keputusan terhadap bank-bank yang bermasalah.Anggota FSSK ini meliputi pertama, forum pengarah yang terdiri dari eselon satu depkeu, deputi gubernur BI, dan Kepala Eksekutif LPS. Forum pengarah ini berjumlah 8 orang.Kedua, forum pelaksana sebanyak 24 orang yang terdiri dari 11 orang eselon dua Depkeu, 10 orang direktur dari BI dan tiga direktur LPS.Ketiga, tim kerja dan sekretariat yang akan dibentuk oleh ketua forum pelaksana. Keanggotaan tim kerja ini juga berasal dari wakil depkeu, BI dan LPS.
(ir/qom)