Badan Kepegawaian Negara (BKN) membatalkan persetujuan uji kompetensi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pembatalan uji kompetensi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki riwayat tipikor dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan PP 11 Tahun 2017, PP 17 Tahun 2020, dan Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2019. Terdapat kriteria dalam melakukan verifikasi persetujuan rencana uji kompetensi, antara lain, komposisi dan kompetensi Pansel, kesesuaian uji kompetensi dengan metode yang digunakan, tidak adanya peserta yang terlibat kasus disiplin/pidana, pencegahan potensi konflik kepentingan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengatakan, pembatalan ini juga sejalan dengan pengawasan dan pengendalian BKN. Dari hasil pengawasan, BKN menemukan salah satu peserta uji kompetensi yang diadukan memiliki riwayat terpidana tindak pidana korupsi namun tidak dilaporkan dan seharusnya dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS, namun justru malah diusulkan untuk uji kompetensi dalam pengisian JPT Pratama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, BKN merespons dengan membatalkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi dan kemudian mendesak instansi segera memroses PTDH terhadap PNS tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).
Zudan menambahkan, terdapat juga empat JPT Pratama di lingkungan Pemprov Sulbar yang sudah memperoleh hasil uji kompetensi, diusulkan untuk diberhentikan. Dalam kasus ini, telah dipublikasikan sebelumnya bahwa mekanisme uji kompetensi tidak untuk memberhentikan JPT, melainkan untuk kepentingan menempatkan JPT sesuai dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatannya (job fit).
"Kemudian setelah usul pemberhentian dalam jabatan terhadap empat JPT tersebut dilakukan, instansi mengubah hasil pengisian JPT dengan berencana melakukan mutasi terhadap empat pejabat tersebut ke instansi lain tanpa didukung dokumen usul mutasi antar instansi," katanya.
Lebih lanjut, BKN meminta agar instansi melakukan pemberhentian terhadap PNS yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan telah memiliki keputusan hukum tetap dari pengadilan, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sesuai Pasal 107 PP 17/2020.
Selain itu, Zudan juga meminta instansi pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar meninjau kembali PNS yang diusulkan ikut uji kompetensi dalam pengisian JPT Pratama atau Eselon II di instansinya.
Menurutnya, hal ini penting dilakukan sebagai bentuk pengawasan preventif khususnya dalam pemberian persetujuan dan rekomendasi untuk pengisian JPT, baik melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, maupun evaluasi kinerja.
"Layanan preventif pengawasan pengisian JPT dilakukan bukan untuk menghambat, memperlambat, apalagi menyulitkan instansi. Sebaliknya, ini justru menjamin mutu sistem merit. Tidak hanya sebagai bagian dari perlindungan karier ASN, tetapi juga melindungi PPK dari putusan administratif yang berpotensi digugat karena mengambil keputusan yang tidak sesuai peraturan per-UU terutama Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN," tegas Zudan.
Tonton juga "BKN Usul CASN yang Telanjur Resign, Kerja Lagi di Tempat Lama" di sini:
(ara/ara)