8 Komoditas Masuk Resi Gudang
Jumat, 29 Jun 2007 12:15 WIB
Jakarta - Sebanyak 8 komoditas pertanian resmi dimasukkan dalam transaksi resi gudang. Kedelapan komoditas itu adalah gabah, beras, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut dan jagung.Penetapan 8 komoditas ini menyusul diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) No 36 tahun 2007 mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) pada 22 Juni 2007, atas implemntasi UU No 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang.Selain PP diterbitkan juga petunjuk teknis dalam bentuk peraturan menteri perdagangan (Permendag) No 26/M-DAG/PER/6/2007 tentang barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan resi gudang per 29 juni 2007."Dengan diluncurkan PP dan permendag ini diharapkan pelaksanaan resi gudang mulai efeketif untuk mendukung sistem pembiayaan bagi pengembangan dunia usaha terutama sektor pertanian," kata Mendag Mari Elka Pangestu dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (29/6/2007). Resi gudang, menurut Mari, adalah salah satu instrumen penting untuk mendukung sistem pembiayaan perdagangan terutama memperkuat daya saing ekspor."Pengalaman banyak negara menunjukkan sistem ini cukup efektif dalam memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventory atau barang yang disimpan di gudang. Bahkan sistem ini juga bermanfaat dalam menstabilkan harga di pasar dengan memfasilitasi cara penjualan yang dapat dilakukan sepanjanag tahun," papar Mari.Sistem ini juga dapat digunakan pemerintah untuk mengendalikan harga dan mengatur persediaan nasional.Depdag juga mempersiapkan pilot project ini untuk mendorong berjalannya pembiayaan sesuai dengan skema resi gudang di 12 daerah.Contohnya untuk padi atau gabah ditetapkan di KUD Trisula kabupaten Majalengka, koperasi Majumulyo di kabupaten Kudus, koperasi Bidaratani di kabupaten Jombang.Untuk jagung di koperasi masyarakat Agrobisnis Jagung di kabupaten Jeneponto Sulawesi. Rumput laut di koperasi Pabareseng kabupaten Wajo Sulawesi.
(ir/qom)











































