Mendag Godok Aturan Distribusi Baru untuk Tekan Harga Minyakita

Mendag Godok Aturan Distribusi Baru untuk Tekan Harga Minyakita

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 04 Jul 2025 15:10 WIB
Minyakita yang dijual di pasaran masih terbatas, Rabu (8/2/2023). Seperti yang terlihat di Pasar Palmerah dan Pasar Palmeriam Jakarta.
Minyakita/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan tengah mengkaji pola distribusi baru untuk penyaluran Minyakita. Pembahasan ini dilakukan bersama produsen dan distributor minyak goreng untuk menekan harga Minyakita.

Budi mengatakan pembahasan aturan distribusi baru Minyakita juga akan melibatkan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Sekarang lagi dibahas, jadi sekarang lagi dibuat kajian-kajian dari seperti apa pola distribusinya yang pas. Saya belum bisa jawab karena belum selesai. Nah, kemudian juga dengan K/L, nanti lagi mungkin rapat, termasuk juga tentunya dengan produsen asosiasi kita cari jalan keluarnya ya biar cepat turun (harga minyakita)," kata Budi ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengakui harga rata-rata nasional Minyakita masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini disebabkan oleh harga di Indonesia Timur yang mahal.

"Sekarang harga rata-rata itu tinggi, itu kebanyakan karena kan yang daerah timur tinggi sekali. Nah itu makanya yang sekarang lagi kita bahas bersama dengan distributor, dengan produsen kita cari formulasinya yang pas," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) harga rata-rata nasional Minyakita masih di atas HET yakni Rp 16.700/liter. Sementara HET yang diatur pemerintah Rp 15.700/liter.

Simak juga Video 'Logo BPOM Bakal Dimodernisasi Agar Tak Bisa Dipalsukan':

(ada/ara)

Hide Ads