Sistem Kerja Komite Anti Dumping Indonesia Dibenahi

Sistem Kerja Komite Anti Dumping Indonesia Dibenahi

- detikFinance
Minggu, 01 Jul 2007 13:59 WIB
Jakarta - Tidak adanya kepastian berusaha di Indonesia, membuat pening pengusaha karena serbuan produk impor tak terbendung. Atas desakan pengusaha, sistem kerja Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) akan dibenahi.Pengusaha menilai KADI kurang bergerak cepat menanggulangi serbuan produk impor yang diduga dumping. Sebab, mulai dari masa penyidikan, penyelidikan masa pemberitahuan, hingga keluarnya hukuman anti dumping tidak ada jangka waktunya."Dilakukan pembenahan karena tidak adanya ketegasan jangka waktu dari masa penyidikan, penyelidikan masa pemberitahuan hingga keluarnya hukuman anti dumping. ini berdampak ketidakpastian berusaha di Indonesia," kata Deputi Menko perekonomian bidang Perdagangan dan Industri Edi Putra irawady saat dihubungi detikfinance, Jakarta, Minggu (1/7/2007).Menanggapi itu,pekan depan pemerintah mulai membahas revisi dari peraturan pemerintah nomer 34 tahun 1996 tentang bea masuk anti dumping dan bea mauk imbalan. Ditargetkan revisi ini selesai Oktober.Revisi ini perlu cepat dilakukan untuk menyelamatkan industri dalam negeri dari serbuan produk dumping. "Rapat pembahasan akan dilakukan antara hari Rabu atau Kamis depan karena masih menunggu kepulangan Ketua KADI dari Jenewa, rapat akan diikuti anggota Kadin di kantor Menko perekonomian," tambahnya.Selama ini Indonesia menjadi tujuan pelarian pasar dari produk subsidi dan dumping, setelah Amerika dan Eropa melarang produk-produk tersebut masuk."Kita waspada pelarian pasar, untuk itu kita akan pelajari sistem di Amerika dan Eropa agar bisa diimplementasi di sini," tambahnya. "KADI tidak bisa banyak bertindak karena sistemnya tidak mendukung. Padahal banyak sektor industri sudah rawan dari serbuan impor seperti baja, tekstil elekronik dan makanan olahan," ungkapnya.Kadi nantinya harus mengeluarkan petunjuk operasional sehingga petugas di lapangan memahami pemberlakuan bea masuk anti dumping. kADI juga harus memproteksi rahasia perusahaan yang diselidikinya sehingga tidak ada intervensi dalam penyelidikan."Hasil putusan KADI akan dikuatkan sehingga tidak setara dengan putusan pejabat yang bisa di PTUN-kan, tapi menjadi putusan judicial," jelasnya.Menurutnya ini salah satu langkah reformasi regulasi dalam rangka peningkatan investasi di dalam negeri. (arn/ana)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads