Daftar 14 Negara Jadi Korban Tarif Trump, Termasuk RI

Daftar 14 Negara Jadi Korban Tarif Trump, Termasuk RI

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 08 Jul 2025 11:44 WIB
U.S. President Donald Trump looks on during a visit at U.S. Steel Corporation–Irvin Works in West Mifflin, Pennsylvania, U.S., May 30, 2025. REUTERS/Leah Millis
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump/Foto: REUTERS/Leah Millis
Jakarta -

Sebanyak 14 negara telah resmi dikenakan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Kebijakan tarif itu akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Dikutip dari CNBC, Selasa (8/7/2025), Trump telah mengirimkan surat kepada 14 pemimpin negara termasuk Indonesia. Surat itu diunggah di media sosialnya, Truth Social.

Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32%, lebih tinggi dibandingkan negara tetangga Malaysia sebesar 25%. Namun, tarif Indonesia lebih rendah dibandingkan Kamboja dan Thailand sebesar 36% serta Laos dan Myanmar dengan tarif 40%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trump mengirimkan surat-surat kepada 14 pemimpin negara pada Senin (7/7) waktu setempat. Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan akan lebih banyak surat dikirim dalam beberapa hari mendatang.

14 Negara yang Kena Tarif Trump Mulai 1 Agustus 2025:

  1. Laos 40%
  2. Myanmar 40%
  3. Kamboja 36%
  4. Thailand 36%
  5. Bangladesh 35%
  6. Serbia 35%
  7. Indonesia 32%
  8. Bosnia + Herzegovina 30%
  9. Afrika Selatan 30%
  10. Jepang 25%
  11. Kazakhstan 25%
  12. Malaysia 25%
  13. Korea Selatan 25%
  14. Tunisia 25%

ADVERTISEMENT

Tonton juga "Surat Trump Ke Prabowo: RI Tetap Kena Tarif 32%" di sini:

(ada/ara)

Hide Ads