KPU Bea Cukai Diresmikan, Pungli Diharap Berkurang 25%
Senin, 02 Jul 2007 15:53 WIB
Jakarta - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok hari ini resmi beroperasi. Sayangnya, kehadiran KPU ini tidak bisa menuntaskan seluruh pungli. Ditjen Bea Cukai hanya menargetkan pungli bisa dikurangi sebesar 25%. Peresmian KPU Bea Cukai di Jalan Raya Pelabuhan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (2/7/2007) dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi."Kita menargetkan setelah adanya KPU ini, selama setahun bisa menurunkan pungli sebesar 25 persen. Sehingga 5 tahun mendatang, KPU menjadi sesuatu yang ideal, sehingga perlu didukung infrastruktur seperti tempat penimbunan sementara maupun dermaga," jelas Anwar dalam pidatonya.Ia menjelaskan, KPU ini akan menawarkan pelayanan yang lebih cepat, tidak ada pungli dan transparan. Sehingga eksportir dan importir dapat mengurangi ekonomi biaya tinggi.Anwar menambahkan, hasil kajian Tim Percepatan Reformasi Kebijakan bidang pelayanan Bea Cukai menunjukkan upaya peningkatan citra dan kinerja Bea Cukai harus dilakukan melalui perubahan secara total, tidak parsial. "Yakni perubahan secara sistemik yang meliputi SDM, sistem dan prosedur, organisasi dan adanya dukungan bagi peningkatan kesejahteraan pegawai. Maka perubahan sistemik ini dimanifestasikan melalui KPU Bea dan Cukai," tambahnya.Ia menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melaksanakan observasi di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok 1,2 dan 3 mulai 8 Januari 2007 hingga 8 Maret 2007, ditemukan estimasi pungli sebesar Rp 890 juta per bulan dan perhitungan estimasi nilai kolusi sebesar Rp 12,795 miliar per bulan.Untuk itu, Bea Cukai dituntut dalam perbaikan Indeks Pelayanan Publik dan Indeks Persepsi Korupsi.Bea Cukai berencana dalam kurun waktu 3 bulan ke depan akan meresmikan KPU di Batam dan dilanjutkan pada tahun depan KPU Surabaya dan KPU Bandara Soekarno Hatta. Dari 210 Kantor Pelayanan, 9 di antaranya akan dijadikan KPU. Kepala KPU Tanjung Priok Agung Kuswandana mengatakan, apabila masyarakat masih menemukan pungli agar segera melaporkannya untuk segera ditindaklanjuti. Bagi karyawan yang melakukan pungli akan dikenakan tindakan indispliner atau paling parah dipecat. "KPK sudah mencurigai adanya pungli di Bea Cukai, perubahan harus dilakukan. Kita tidak bisa tolerir lagi adanya pungli di Bea Cukai. Untuk itu kami minta monitor masyarakat," ujarnya.Hadirnya KPU ini akan mengurangi jumlah pegawai. Sebelumnya, jumlah pegawai di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok mencapai 1.351 orang, namun setelah adanya KPU tingal 842 orang. "Jadi ada kelebihan 509 orang. Mereka akan kita berikan retraining untuk mengisi kebutuhan pegawai di unit pelayanan lainnya yang masih kekurangan," tandas Anwar.
(qom/ddn)











































