Formula Harga Gas Harus Ikuti Ketentuan Pemerintah
Senin, 02 Jul 2007 16:40 WIB
Jakarta - Perubahan harga gas untuk diluar pelanggan besar harus mengikuti formula yang akan ditetapkan pemerintah. Begitu pula rencana kenaikan harga gas oleh PGN pada Agustus sebesar 10% untuk industri, harus mengikuti aturan formula tersebut. Dirjen Migas Luluk Sumiarso menyatakannya disela-sela rapat tentang penetapan harga gas dengan PGN di Plaza Centris, Kuningan, Jakarta, Senin (2/7/2007). "Jadi kita (pemerintah) saat ini memilih menetapkan formulanya, bukan harga gasnya," ujarnya. Ia menjelaskan, sebelumnya ada empat pilihan untuk penetapan harga gas. Pertama, harga gas dipatok fix seperti harga premium yang tetap Rp 4.500. Kedua, harga ditentukan suatu formula seperti halnya MOPS + alpha 14,1% untuk BBM. Ketiga, harga ditentukan suatu formula tapi menggunakan batas atas. Jadi jika pada saat tertentu harga melampui batasan, pemerintah memberikan subsidi. Keempat, harga dilepas ke pasar. Dengan dipilihnya opsi kedua (dengan formula), maka formula itu akan ditetapkan dengan keputusan Menteri ESDM. Saat ini pemerintah sedang membahas parameter apa saja yang akan dimasukkan dalam formula tersebut. Beberapa parameter yang dipertimbangkan adalah harga well head (mulut sumur), toll fee, dan marjin. "Tapi belum disepakati yang mana," tambahnya. Luluk mengatakan, meski masih harus disampaikan ke Menteri ESDM, ia berharap formula tersebut bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari sebulan. Jika benar bisa dilakukan kurang dari sebulan, maka kenaikan harga gas pada Agustus kemungkinan besar masih akan terjadi.Secara terpisah, Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengaku pasrah atas kenaikan harga gas yang dilakukan PGN pada industri. "Kenaikan itu kan sudah biasa terjadi di energi. Setiap kenaikan akan membentuk harga baru. Pasti ada pengaruhnya," ujarnya usai jumpa pers di Gren Melia, Kuningan, Senin (2/7/2007).
(lih/qom)











































