OJK Terima 222 Ribu Pengaduan Konsumen, Fintech Paling Banyak

OJK Terima 222 Ribu Pengaduan Konsumen, Fintech Paling Banyak

Moh Reynaldi - detikFinance
Selasa, 08 Jul 2025 20:17 WIB
OJK
Foto: Dok. OJK
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pelindungan konsumen dengan meningkatkan layanan pengaduan konsumen, pemberantasan kegiatan keuangan illegal, dan pencegahan kerugian masyarakat akibat penipuan. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi dalam jumpa pers di Jakarta, hari ini.

"Sejak 1 Januari hingga 13 Juni 2025 terdapat 222.679 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.115 pengaduan." ujar Friderica dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

Dari jumlah pengaduan tersebut, 7.457 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 7.697 dari industri financial technology, 4.046 dari perusahaan pembiayaan, 648 dari perusahaan asuransi, dan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.

Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Indonesia AntiScam Center (IASC) sejak peluncurannya pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2025, IASC telah menerima 166.258 laporan. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 267.962 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 56.986. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 3,4 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 558,7 miliar.

Sementara dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 85 Peringatan Tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK.

Dari sisi penegakan ketentuan market conduct, OJK juga telah mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 2 Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan.

Di sisi lain, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, OJK telah menyelenggarakan 2.937 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 6.170.698 peserta di seluruh Indonesia serta kegiatan diskusi dan Training of Trainers (ToT) bersama redaktur dan wartawan media massa untuk menjadi Duta Literasi Keuangan.

Selanjutnya, dalam waktu dekat OJK akan menyelenggarakan acara Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) Award 2025 sebagai wujud apresiasi terhadap industri perbankan, satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah yang telah berpartisipasi aktif dan berkontribusi dalam memberikan dampak positif dalam mendukung implementasi Program KEJAR.

Pada periode Januari sampai Juni 2025, OJK telah menyelenggarakan implementasi GENCARKAN melalui lebih dari 22 ribu program yang telah menjangkau 110,3 juta peserta. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak lebih dari 11 ribu kegiatan yang menjangkau 4,8 juta peserta serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak lebih dari 10 ribu konten yang menjangkau 105,4 juta viewers.




(akn/ega)

Hide Ads