Bagi yang ingin membuka usaha di pulau-pulau kecil Indonesia harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan tersebut mencabut aturan sebelumnya, yakni PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris mengatakan ada perubahan signifikan untuk kewenangan KKP dalam perizinan berusaha.
Aris menjelaskan PP tersebut memberikan kepastian berusaha kepada pelaku usaha, baik mekanisme dan tata cara kepada pelaku usaha. Melalui beleid ini, Aris menerangkan memberikan jaminan keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya misalnya, di dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang awalnya kewenangan KKP di dalam memberikan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil itu berada di terakhir, yang namanya PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Artinya posisinya nomor tiga setelah perizinan dasar dan perizinan berusaha baru KKP di belakang," jelas Aris dalam acara konferensi pers di kantornya, Rabu (9/7/2025).
Saat ini, kewenangan KKP berada di posisi awal sehingga dapat memberikan kepastian keberlanjutan pengelolaan pulau-pulau kecil ke depan. Aris menerangkan di beleid sebelumnya, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, pemanfaatan pulau kecil juga harus mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup serta harus mengantongi persetujuan bangunan gedung.
"Setelah itu baru perizinan berusaha yang berbasis KBLI, misalnya kalau tambang, jenis usahanya KBLI segini, kalau pertanian KBLI segini. Kemudian kalau wisata, resort, KBLI segini. Posisi KKP itu yang ketiga kemarin, adalah paling terakhir, yaitu posisinya di PB UMKU. Jadi posisinya terakhir gitu KKP. Sekarang ditarik ke depan," terang Aris.
Aris menegaskan mengantongi izin dari KKP bersifat wajib untuk semua sektor usaha di pulau-pulau kecil, termasuk Tambang. Kendati begitu, dia menerangkan pihaknya harus merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya.
"Semua sektor. Semua kegiatan usaha kalau di pulau-pulau kecil, wajib izin dan rekomendasi dari KKP terlebih dahulu. Aturan turunannya nanti mungkin kita perbaiki Permen KP 10 tahun 2024 supaya bisnis prosesnya sesuai," jelas Aris.
Tonton juga "Pernyataan Lengkap KKP Terkait 4 Pulau di Anambas Dijual Online" di sini:
(kil/kil)