Ini Aplikasi Resmi untuk Cek Semua Bantuan Pemerintah

Ini Aplikasi Resmi untuk Cek Semua Bantuan Pemerintah

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 10 Jul 2025 08:00 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.detikfinace
Jakarta -

Pemerintah menggulirkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2025. Sebut saja Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap dua yang mulai cair Juli ini dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga untuk bulan Juli, Agustus dan September 2025.

Tak hanya itu, pemerintah juga menggulirkan bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN/Jaminan Kesehatan Nasional). Semua program tersebut ditangani oleh Kementerian Sosial, khususnya dalam data penerima bantuan.

Pemberian bansos memang tidak dilakukan sembarangan yang mana penerimanya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Namun, masyarakat bisa mengecek langsung apakah berhak menerima bansos atau tidak, salah satunya melalui aplikasi. Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aplikasi Resmi untuk Cek Bansos Pemerintah

Mengetahui bansos pemerintah dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Masyarakat. Perlu mengunduh terlebih dahulu dan menginstal aplikasi di ponsel. Setelah itu, ikuti panduan ini untuk mengeceknya:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial di Playstore untuk Android dan App Store untuk iOS
2. Mendaftar akun dengan mengisi Nama, nomor HP, alamat e-mail, NIK, hingga Swafoto dengan KTP, sesuai panduan di aplikasi
3. Masuk menggunakan akun yang baru didaftarkan
4. Buka "Profil" untuk mengetahui status penerima bansos
5. Nanti akan ada keterangan jenis bantuan yang diberikan, seperti bansos sembako, PKH, hingga PBI-JK.
6. Tertera juga profil keluarga yang juga terdaftar dalam DTKS mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.
7. Seluruh data diri anggota keluarga akan muncul di bagian bawah jenis bansos yang diterima.

ADVERTISEMENT

Cek Semua Bansos secara Online Lewat Website

Selain lewat aplikasi Cek Bansos, pengecekan juga dapat dilakukan secara online melalui website. Berikut panduan lengkapnya:

- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi kolom "Provinsi", "Kab/Kota", Kecamatan, dan Desa sesuai dengan KTP
- Isi kolom "Nama Penerima Manfaat" dengan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode huruf yang tertera
- Klik "Cari Data"
- Muncul informasi kepesertaan bansos jika terdaftar sebagai penerima
- Apabila muncul notifikasi "Tidak Terdaftar Peserta/PM" artinya nama yang dituliskan bukan penerima bansos

Syarat Mendapat Bansos dari Kemensos 2025

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Terkategori sebagai masyarakat miskin
- Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos

Tonton juga video "Penerima Bansos Bakal Dibatasi, Maksimal Diberikan Selama 5 Tahun" di sini:

(ily/fdl)

Hide Ads