Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 hingga masih abu-abu. Artinya belum ada kejelasan apakah rencana tersebut dapat terealisasikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa rencana untuk merealisasikan kenaikan gaji PNS perlu adanya pembicaraan terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan.
"Kami perlu bicara dulu dengan Menteri Keuangan," katanya ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: PNS Pindah ke IKN Masih Tunggu Restu Prabowo |
Meski begitu, Rini menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kementerian Keuangan berkomitmen untuk merealisasikan rencana kenaikan gaji PNS tersebut. Hal ini lantaran sudah ada di dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025.
"Kenaikan gaji itu memang sudah ada di nota keuangan, dan itu tetap menjadi komitmen untuk kami bicarakan," katanya.
Sebelumnya, Rini juga menyebut belum adanya pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS di tahun ini. Salah satu alasannya dikarenakan masih berlangsungnya penyesuaian program dan anggaran di tahap awal pemerintahan.
"Saya belum ada pembicaraan secara khusus dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ungkap Rini pada Selasa, 22 April 2025 lalu.
Rini sendiri mengakui bahwa rencana kenaikan gaji PNS tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Namun demikian, Rini menekankan bahwa di dalam dokumen itu tidak disebutkan berapa persentase kenaikannya.
Menurut Rini, Kementerian PANRB bersama Kementerian keuangan harus duduk bersama untuk membahas rencana kenaikan itu. Oleh karena itu, masyarakat perlu untuk menantikan konfirmasi yang akan diberikan oleh pihak pemerintah soal kepastian kenaikan gaji ASN tahun 2025.
(acd/acd)