Kemenhub Atur Ulang Standar Protokoler-Perketat Penerbitan Pas Bandara Soetta

Kemenhub Atur Ulang Standar Protokoler-Perketat Penerbitan Pas Bandara Soetta

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 09 Jul 2025 15:54 WIB
Syarat ke Bali untuk Turis Asing, Dibuka Mulai 14 Oktober
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama stakeholder Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menyesuaikan protokol dan penerbitan Pas Bandara di Terminal 3. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kesetaraan layanan pengguna jasa penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, memastikan bandara sebagai ruang publik yang nyaman. Karenanya, ia hendak mengevaluasi keprotokolan di Bandar Udara Soekarno-Hatta untuk memastikan kegiatan berlangsung proporsional dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami terus memastikan bahwa ruang publik seperti bandar udara tetap dapat diakses dengan nyaman oleh semua pihak sehingga pelayanan khusus tidak menimbulkan ketimpangan dalam pelayanan umum," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhub dan pelaksana layanan akan melakukan pengaturan ulang terhadap pelaksanaan kegiatan protokoler sekaligus pengetatan mekanisme penerbitan Pas Bandara yang kini diberlakukan secara lebih selektif dan terbatas.

Pengaturan ini didukung dengan pembaruan standar operasional prosedur (SOP) dan aturan teknis di lapangan, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang ditujukan kepada pengelola bandara.

ADVERTISEMENT

Surat tersebut memastikan kegiatan protokoler tidak mengganggu operasional penerbangan. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, menegaskan pengaturan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan protokol dan kelancaran layanan umum.

"Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar pengaturan protokoler tetap berjalan sesuai fungsi tanpa mengurangi kenyamanan penumpang lainnya," ujar Putu.

Upaya lainnya adalah penambahan dua unit Baggage Claim Belt (BCB) di area kedatangan internasional Terminal 3 yang kini telah beroperasi dan diharapkan dapat mengurangi kepadatan saat pengambilan bagasi.

Seluruh penyesuaian tersebut dibahas melalui rapat koordinasi bersama antara Otoritas Bandar Udara Wilayah I, PT Angkasa Pura Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya pada Kamis (3/7), di mana adanya kesepakatan untuk memperkuat koordinasi antar unit dalam pengelolaan alur protokoler dan meminimalisasi potensi gangguan terhadap arus utama penumpang reguler.

Sebagai bagian dari upaya penataan menyeluruh, dilakukan pula pengelolaan ulang terhadap pelayanan penumpang umrah di Terminal 3, meliputi pergerakan penumpang, penanganan bagasi, penyelarasan proses keberangkatan, dan kedatangan.

"Kami terus mendorong semua pihak yang beroperasi di lingkungan bandar udara untuk mengedepankan keseimbangan antara pelayanan khusus dan keteraturan sistem pelayanan transportasi udara secara menyeluruh, sebab pelayanan prima harus dibangun di atas asas kesetaraan dan kepatuhan terhadap aturan," pungkas Putu.

Lihat juga Video: Layangan Bikin 21 Penerbangan di Bandara Soetta Terganggu

(ara/ara)

Hide Ads