Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya penerima bantuan sosial (bansos) terlibat pendanaan terorisme, tindak pidana korupsi, hingga narkotika. Temuan ini bermula dari PPATK yang menerima data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menerima data NIK penerima bansos dari Kementerian Sosial. Kemudian, pihaknya menganalisis NIK tersebut.
Hasilnya, dari NIK yang diterima terlibat main judi online, korupsi hingga pendanaan terorisme. Ivan menyebut lebih dari 100 NIK terindikasi terlibat dalam aktivitas pendanaan terorisme dan 500 ribu NIK main judi online (judol).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme," kata Ivan kepada awak media, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Terkait aliran pendanaan terorisme itu, Ivan menyebut akan berkoordinasi dengan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf. Untuk pemblokiran rekening, Ivan menerangkan akan diserahkan terlebih dahulu ke Mensos.
"Nanti ya, nanti ya. Nanti kami dengan Pak Mensos," terang Ivan.
Ivan memastikan pihaknya terus mendalami terkait kasus tersebut. Temuan itu, lanjut Ivan, terdeteksi baru dari satu bank BUMN. Ke depan, pihaknya akan memeriksa sekitar empat bank.
"Masih, masih ada 4 bank lagi," imbuh Ivan.
Tonton juga video "Penerima Bansos Bakal Dibatasi, Maksimal Diberikan Selama 5 Tahun" di sini:
(rea/kil)