Cukai Spesifik Berlaku, Industri Rokok Stagnan

Cukai Spesifik Berlaku, Industri Rokok Stagnan

- detikFinance
Selasa, 03 Jul 2007 14:24 WIB
Jakarta - Pertumbuhan industri rokok nasional diperkirakan akan stagnan menyusul pemberlakuan tarif cukai spesifik mulai 1 Juli 2007/Hal tersebut disampaikan Managing Director PT HM Sampoerna Indonesia Angky Camaro di sela-sela peluncuran Marlboro Kretek di Cafe de La Rosa, Kemang, Jakarta, Selasa (3/7/2007). "Kenaikan cukai sesuai dengan inflasi, memang tidak ada pertumbuhan daya beli tapi tidak ada penurunan juga, jadi flat," ujarnya.Pemerintah sebelumnya menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 7 persen mulai 1 Maret 2007, untuk tarif cukai spesifik rokok mulai diberlakukan pada 1 Juli 2007.Pemerintah menetapkan tarif cukai spesifik untuk rokok golongan I sebesar Rp 7,00 per batang, golongan II sebesar Rp 5,00 per batang, dan golongan III sebesar Rp 3,00 per batang.Angky menuturkan tahun lalu, total penjualan rokok industri nasoional 220 miliar batang, HM Sampoerna sendiri memiliki porsi 28 persen dari angka tersebut.Rokok Baru HM SampoernaDalam kesempatan yang sama HM Sampoerna meluncurkan merek rokok baru yakni Marlboro Kretek. Produk-produk yang dikeluarkan HM Sampoerna boleh menggunakan nama merek Marlboro yang izinnya diperoleh tahun lalu.Marlboro Kretek akan dipasarkan di Jawa dan Bali, dan didistribusikan di mulai 9 Juli 2007. "Setelah Jawa dan Bali, kita akan perluas ke nasional tahun 2008, dan tahap selanjutnya ke pasar internasional, " ujarnya.Marlboro Kretek ini dijual seharga Rp 7.000 untuk rokok 12 batang, dengan bungkus coklat, desainnya sama dengan rokok Marlboro lainnya. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads