Pajak Ekspor Bijih Besi Akan Diberlakukan

Pajak Ekspor Bijih Besi Akan Diberlakukan

- detikFinance
Selasa, 03 Jul 2007 14:25 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menerapkan pajak ekspor bijih besi sebelum memberlakukan pelarangan ekspor biji besi. Namun besaran pajak eskpor tersebut masih dalam kajian.Hal tersebut diungkapkan Dirjen industri logam mesin tekstil dan aneka Ansari Bukhari disela-sela pameran alat tulis di plasa pameran industri, Jl Gatot Subroto, jakarta, Selasa (3/7/2007)."Bu diah (dirjen perdagangan luar negeri) meminta bertemu untuk memecahkan masalah ini. Untuk tahap awal kita ingin pengendalian ekspor dulu seperti pajak ekspor," katanya.Menurut Ansari, pembatasan ekspor tidak akan dilakukan melalui mekanisme kuota karena hal itu paling tidak disukai WTO."Industrinya sekarang belum ada, kalau kita larang ekspor sekarang mereka tak bisa jualan. Tapi kalau industri sudah berdiri maka bahan baku bijihbesi kita larang ekspor," kata Ansari.Dengan adanya Undang-undang mineral dan batubara (minerba) menurut Ansari justru akan memperkuat pelarangan ekspor biji besi dan komoditi tersebut harus melalui proses di dalam negeri. Sehingga penetapan pajak ekspor tak perlu menunggu keluarnya UU ini. (arn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads