Sekitar 500 ribu penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi main judi online (judol). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan transaksi dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp 1 triliun.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya baru menganalisis penerima bansos dari satu bank. Hasilnya dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos, Ivan menyebut mereka terlibat main judi online, tindakan pidana korupsi hingga pendanaan terorisme.
"Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judo, ya itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada," kata Ivan kepada awak media, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivan bercerita, dirinya menerima data NIK penerima bansos dari Kementerian Sosial. Kemudian, pihaknya menganalisis NIK tersebut.
Hasilnya, dari NIK yang diterima terlibat main judi online, korupsi hingga pendanaan terorisme. Ivan menyebut lebih dari 100 NIK terindikasi terlibat dalam aktivitas pendanaan terorisme dan 500 ribu NIK main judi online (judol).
"Ya total hampir Rp 1 triliun ya, lebih dari Rp 900 miliar," jelas Ivan.
Transaksi tersebut baru terdeteksi dari satu bank saja. Pihaknya akan terus menggali dari bank-bank lain. Untuk penutupan rekeningnya, Ivan menyebut akan menyerahkan hal tersebut ke Kemensos.
"Ya, nanti akan kita serahkan ke Pak Mensos rekeningnya," tambah Ivan.
Lihat juga Video 'PPATK: 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol-Danai Terorisme':
(acd/acd)