Pemerintah mulai menyalurkan beras murah atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai hari ini. Badan Pangan Nasional memastikan masyarakat dapat membeli beras tersebut di pasar-pasar tradisional.
Penyaluran beras SPHP merupakan langkah pemerintah mengintervensi fluktuasi harga beras di pasaran ini secara gradual akan merambah ke berbagai daerah se-Indonesia. Kembalinya program SPHP beras ini juga akan mengiringi program bantuan pangan beras yang kompak dilaksanakan per Juli 2025 ini.
"Pemerintah bersama Perum Bulog memastikan beras SPHP mulai dapat ditemui dan dibeli oleh masyarakat di pasar-pasar dan GPM (Gerakan Pangan Murah) mulai hari ini. Secara gradual, kita mulai salurkan dan terus masifkan, termasuk ke Koperasi Merah Putih dan Kios Pangan binaan pemerintah daerah," terang Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan Bapanas, beras SPHP hari ini sudah mulai diakses masyarakat di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara sampai Papua. "Tentu intervensi pemerintah ini kita harapkan dapat meredam fluktuasi harga beras. Beras SPHP yang diakses masyarakat harus yang berkualitas baik dengan harga yang sesuai peraturan, sehingga lebih terjangkau," terang Arief.
Untuk harga penjualan beras SPHP dengan pengambilan di gudang Bulog bagi para mitra penyalur yakni Rp 11.000/kilogram (kg) untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Kemudian Rp 11.300/kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Terakhir, harga Rp 11.600/kg untuk wilayah Maluku dan Papua.
Selanjutnya, masyarakat dapat membeli beras SPHP dengan harga yang mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
Rinciannya adalah Rp 12.500/kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Rp 13.100/kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Rp 13.500/kg untuk wilayah Maluku dan Papua. Biasanya beras SPHP telah dikemas dalam bentuk kemasan 5 kg.
Arief kemudian menggarisbawahi bahwa instansi yang dipimpinnya akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai praktik tak wajar, baik dalam program SPHP beras maupun bantuan pangan beras. Untuk itu, penguatan sinergi dengan TNI dan Polri menjadi bagian dari strategi pelaksanaan di lapangan.
"Komitmen pemerintah saat ini memperkuat mekanisme penyaluran ke masyarakat, terutama beras SPHP. Tidak boleh ada lagi praktik-praktik tak wajar. Outlet-outletnya harus jelas ada, sehingga masyarakat pun dapat mudah memperolehnya. Badan Pangan Nasional siap mengawasi bersama Satgas Pangan Polri," tegas Arief.
Adapun penyaluran SPHP beras ditargetkan pada periode Juli hingga Desember 2025 dengan alokasi sebesar 1,318 juta ton. Sebelumnya, SPHP telah terealisasi sebanyak 181,2 ribu ton. Sementara program bantuan pangan beras tahun ini menjadi pelaksanaan perdana dan diharapkan memberikan dampak nyata khususnya bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Bansos Beras Dimulai 14 Juli
Sementara, Badan Pangan Nasional memastikan bantuan pangan beras akan mulai diluncurkan pada 14 Juli mendatang. Dalam program ini 18,2 juta penerima akan sekaligus mendapatkan beras sebanyak 20 kg.
Hal ini seiring dengan program tersebut yang seharusnya berlangsung selama dua bulan yakni Juni dan Juli. Setiap penerima mendapatkan bantuan beras 10 kg per bulan.
"Untuk bantuan pangan beras, rencananya kita launching di 14 Juli mendatang. Jadi, dua instrumen intervensi pemerintah ini memang harus secara masif dilaksanakan, karena kalau melihat perkembangan harga beras, sudah melebihi HET. Tentu pemerintah tidak boleh membiarkan kondisi ini," kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas dan kuantitas beras yang disalurkan agar kepercayaan publik terhadap program ini tetap terjaga. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi SPHP Beras yang dilaksanakan secara daring bersama Perum Bulog dan seluruh pemerintah daerah pada Jumat (11/7).
Sebagai dasar pelaksanaan, NFA telah menerbitkan dua surat penugasan kepada Bulog, yaitu surat nomor 170/TS.03.03/K/7/2025 tertanggal 4 Juli 2025 untuk pelaksanaan bantuan pangan beras dan surat nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025 untuk penyaluran SPHP beras.
(ada/ara)