Tak Lagi Ditenggelamkan, 5 Kapal Eks Illegal Fishing Bakal Dihibahkan ke Nelayan

Tak Lagi Ditenggelamkan, 5 Kapal Eks Illegal Fishing Bakal Dihibahkan ke Nelayan

Retno Ayuningrum - detikFinance
Minggu, 13 Jul 2025 17:00 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghibahkan lima kapal dari tangkapan hasil tindak pidana perikanan  untuk dimanfaatkan oleh nelayan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghibahkan lima kapal dari tangkapan hasil tindak pidana perikanan untuk dimanfaatkan oleh nelayan - Foto: Dok. KKP
Jakarta -

Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghibahkan lima kapal dari tangkapan hasil tindak pidana perikanan untuk dimanfaatkan oleh nelayan. Kapal-kapal tersebut merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan ini diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP telah dilakukan di Jakarta. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan bahwa kebijakan KKP dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing yaitu tangkap-manfaat.

Kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima," kata Ipunk dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (13/7/2025).

Lima unit kapal hasil rampasan negara yang diserahkan yaitu KM. SLFA 5323 (68 GT) berada di Dumai Riau, KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh, serta KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan, KM. SLFA 3763 (45 GT) dan KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang Sumatera Utara. Kelima kapal yang diserahterimakan akan diberikan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan kapal secara berkala. Hal ini untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemberian kapal hasil tangkapan kepada nelayan untuk membantu peningkatan produktivitas. Kapal-kapal yang diserahkan pun dipastikan dalam kondisi layak digunakan.

(rea/kil)

Hide Ads