BST Bisa Dicairkan di Kantor Pos? Ini Prosedur Lengkapnya

BST Bisa Dicairkan di Kantor Pos? Ini Prosedur Lengkapnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 14 Jul 2025 15:00 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.detikfinace
Jakarta -

Berbagai jenis bantuan sosial (Bansos) telah disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Salah satunya ada Bantuan Sosial Tunai (BST) atau kerap juga disebut sebagai bansos tunai.

BST merupakan program bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Bantuan ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial langsung kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga dapat meringankan beban ekonomi, meningkatkan daya beli, dan mencegah kemiskinan.

Melansir situs resmi Falkutas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), penerima BST harus merupakan WNI, terdampak ekonomi, tidak menerima bantuan sosial lain, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, untuk proses pencairan bansos ini dilakukan di kantor pos terdekat dari lokasi pemerima manfaat. Dalam prosesnya penerima manfaat harus datang dengan membawa dokumen yang diperlukan dan tidak boleh diwakilkan.

Syarat Dokumen Pencairan Bansos di Kantor Pos

ADVERTISEMENT

1. NIK e-KTP asli

Penerima harus membawa e-KTP asli sebagai bukti identitas yang sah untuk pencairan dana bantuan sosial. KTP ini juga menunjukkan kewarganegaraan Indonesia serta hak untuk menerima bantuan.

2. Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga (KK) harus dibawa untuk memastikan hubungan keluarga penerima dengan anggota rumah tangga yang tercatat. Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi data penerima yang tercatat dalam sistem.

3. Surat Undangan Pencairan Bansos

Surat undangan pencairan akan diberikan kepada penerima melalui kantor pos atau desa setempat. Surat ini berisi informasi penting tentang waktu dan lokasi pencairan yang perlu dihadiri penerima.

Jika penerima tidak membawa dokumen yang diperlukan, proses pencairan bisa terhambat atau gagal. Oleh karena itu, pastikan semua dokumen siap agar pencairan bantuan dapat berjalan lancar tanpa masalah.

Prosedur Pencairan Bansos di Kantor Pos

1. Aktif Sebagai KPM
Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus aktif dalam periode pencairan.

2. Pengambilan Sesuai Jadwal Penyaluran
Pastikan jadwal pencairan sesuai dengan yang tertera di surat undangan.

3. Datang ke Kantor Pos
Hadir sesuai jadwal dengan membawa dokumen yang diperlukan.

4. Verifikasi Data
Petugas Kantor Pos akan memeriksa data penerima berdasarkan KTP, KK, dan surat undangan.

5. Terima Dana Bansos
Setelah verifikasi, petugas akan menyerahkan dana bantuan kepada penerima.

6. Pengambilan Alternatif
Apabila penerima manfaat berhalangan hadir, bisa di wakilkan dengan wali yang masih tercantum dalam satu KK menggunakan surat kuasa.

Apabila penerima tidak bisa mengambil bantuan sosial sesuai jadwal yang telah di tentukan di karena kan sakit/tua/rentan, pihak kantor pos akan mengantarkan dana BST ke alamat KPM.

Syarat Jadi Penerima Bansos dari Kemensos 2025

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Terkategori sebagai masyarakat miskin
- Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos

Tonton juga video "Masalah BPJS-Penerima Bansos Terlibat Judol Dibahas Cak Imin-Prabowo" di sini:

(fdl/fdl)

Hide Ads