Bea Cukai Tindak 13.035 Aksi Penyelundupan, Total Nilai Barang Rp 3,96 T

Bea Cukai Tindak 13.035 Aksi Penyelundupan, Total Nilai Barang Rp 3,96 T

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 14 Jul 2025 20:43 WIB
Ilustrasi Bea Cukai
Ilustrasi Petugas Bea Cukai.Foto: Bea Cukai
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat sebanyak 13.035 penindakan terhadap berbagai aksi penyelundupan sepanjang semester I 2025. Total nilai barang yang diamankan dari berbagai upaya ilegal tersebut mencapai Rp 3,96 triliun. Penindakan terbesar masih didominasi oleh rokok ilegal.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, hingga 30 Juni 2025 barang-barang yang diselundupkan ke dalam negeri masih didominasi produk-produk yang menjadi target pengawasan utama. Sebanyak 60,2% dari total kasus yang ditindak berupa rokok ilegal. Sisanya, 24,4% merupakan handphone (HP) dan gadget, 6,8% minuman beralkohol, 6,8% tekstil, 2,7% hasil tembakau lainnya, serta 2,6% besi dan baja.

"Selama semester I telah dilakukan 13.035 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 3,96 triliun. Ini menunjukkan masih tingginya upaya pelaku untuk menyelundupkan barang ke Indonesia," kata Djaka dalam rapat dengar pendapat bersama DPR di Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain penindakan terhadap penyelundupan, Djaka juga menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengoptimalkan penerimaan negara dari usaha tambahan sebesar Rp 2,11 triliun selama semester I 2025. Tambahan ini dihasilkan dari berbagai kegiatan pengawasan dan penegakan hukum.

Adapun setoran pajak dalam rangka impor hingga pertengahan tahun ini mencapai Rp 182,90 triliun. Setoran tersebut berasal dari PPN impor, PPnBM impor, PPh pasal 22 impor, dan PPh pasal 22 ekspor. Jumlah tersebut menjadi salah satu penopang utama penerimaan perpajakan nasional di tengah tantangan ekonomi yang masih belum stabil.

ADVERTISEMENT

Djaka menegaskan pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah menghadapi tantangan yang lebih berat di tahun 2026. Pemantauan pola penyelundupan, perbaikan tata kelola pengawasan di pelabuhan dan bandara, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lain terus diperkuat.

"Kami menyadari bahwa tahun 2026 mendatang akan menghadirkan sejumlah tantangan baru. Untuk itu, Ditjen Bea Cukai senantiasa melakukan pemetaan tantangan guna merumuskan kebijakan yang tepat dan terukur," ujarnya.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk ikut membantu pemerintah dengan tidak membeli atau memperjualbelikan barang-barang hasil penyelundupan. Konsumsi barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan dan keamanan konsumen.

Hingga kini, pengawasan di lapangan terus ditingkatkan, terutama terhadap komoditas yang rawan diselundupkan seperti rokok, minuman keras, dan elektronik. Djaka memastikan komitmen pihaknya untuk memberantas praktik penyelundupan demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

Simak juga Video: Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini

(shc/rrd)

Hide Ads