Pemerintah Rilis Daftar Negatif Investasi

Pemerintah Rilis Daftar Negatif Investasi

- detikFinance
Rabu, 04 Jul 2007 15:57 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya merilis Daftar Negatif Investasi (DNI). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2007 dan Nomor 77 Tahun 2007 pada 3 Juli 2007.2 Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Pemerintah pada hari ini, Rabu (4/7/2007) melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha dan investor. Pertemuan ini merupakan bagian dari sosialisasi perpres.Perpres Nomor 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria Dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal terdiri dari 10 Bab dan 17 Pasal. Kriteria ini merupakan dasar bagi penyusunan Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan, dengan prinsip penyederhanaan, kepatuhan terhadap perjanjian atau komitmen internasional dan transparansi.Sedangkan Perpres Nomor 77 Tahun 2007 mengatur Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan terdiri dari 7 pasal dengan lampiran-lampiran bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Penentuan Bidang Usaha Yang Tertutup untuk Penanaman Modal baik asing maupun dalam negeri berdasarkan kriteria kesehatan, keselamatan, pertahanan dan keamanan, lingkungan hidup dan moral budaya (K3LM), dan kepentingan nasional lainnya. Sementara, penetapan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan antara lain perlindungan dan pengembangan UKM, pengawasan produksi dan distribusi, serta peningkatan kapasitas teknologi. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads