Inilah Daftar Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal
Rabu, 04 Jul 2007 16:04 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya merilis Daftar Negatif Investasi (DNI) melalui Perpres No 77 dan 76 tahun 2007. Berikut Daftar bidang usaha yang tertutup bagi investasi asing sesuai dengan Perpres No 77 tahun 2007 yang dirilis oleh pemerintah, Rabu (4/7/2007).Bidang usaha yang tertutup adalah bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal. Berikut daftarnya:1. Perjudian/kasino2. Peninggalan sejarah dan purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno, temuan bawah laut dll).3. Museum4. Pemukiman/lingkungan adat5. Monumen6. Obyek Ziarah (tempat peribadatan, petilasan, makam, dsb)7. Pemanfaatan koral alam8. Penangkapan spesies ikan9. Manajemen dan penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit10. Lembaga penyiaran publik radio dan televisi11. Penyediaan dan penyelenggaraan terminal12. Pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan13. Penyelenggaraan dan pengoperasian jembatan timbang14. Penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor15. Penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor16. Telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran17. Vessel Traffic Information System (VTIS)18. Pemanduan Lalu lintas Udara (ATS) provider19. Industri bahan kimia yang dapat merusak lingkunan20. Industri bahan kimia skedul-1 konvensi senjata kimia21. Industri minuman mengandung alkohol22. Industri pembuat Chlor Alkali dengan bahan mengandung merkuri23. Industri Siklamat dan Sakarin24. Industri logam dasar bukan besi25. Budidaya ganja.Bidang usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersil seperti penelitian dan pengembangan dan mendapat persetujuan dari sektor yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.
(qom/ir)











































