Industri Pers Tertutup Bagi Asing
Rabu, 04 Jul 2007 16:22 WIB
Jakarta - Dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dirilis pemerintah hari ini, industri pers kembali disyaratkan harus 100 persen dimiliki oleh pemodal dalam negeri.Berikut daftar industri yang 100% modalnya harus dari dalam negeri, sesuai dengan Perpres No 77 tahun 2007 yang dirilis oleh pemerintah, Rabu (4/7/2007).1. Pembuatan film2. Pembuatan sarana promosi film3. Jasa Teknik Film4. Distribusi film5. Penayangan: bioskop/gedung teater film6. Studio rekaman7. Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam8. Pemanfaatan jasa lingkungan air di kawasan hutan9. Pengadaan dan peredaran benih dan bibit tanaman hutan10. Usaha perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran 100 GT dan atau lebih besar di wilayah penangkapan laut lepas11. Perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran diatas 30 GT di wilayah perairan diatas 12 mil12. Penggalian pasir laut13. Perdagangan besar farmasi14. Rumah sakit umum atau klinik pengobatan umum15. Jasa pelayanan penunjang kesehatan16. Usaha industri obat tradisional17. Jasa pelayanan penunjang kesehatan18. Jasa rumah sakit lainnya19. Praktek perorangan tenaga kesehatan20. Sarana pelayanan kesehatan dasar21. Pusat/balai stasiun penelitian kesehatan22. Jasa pelayanan penunjang kesehatan23. Pengolahan obat tradisional24. Rumah bersalin swasta25. Apotik26. Toko obat/apotik rakyat27. Dana pensiun28. BPR Konvensional29. BPR Syariah30. Pedagang valas31. Lembaga Penyiaran Swasta32. Lembaga Penyiaran Berlangganan33. Perusahaan Pers34. Jasa Bisnis atau jasa konsultasi konstruksi golongan besar, menengah dan kecil.35. Pedagang Eceran36. Perdagangan besar berdasarkan balas jasa atau kontrak keagenan.37. Perdagangan besar dan perdagangan eceran minuman beralkohol38. Jasa survei perdagangan39. Broker properti/real estate atas dasar balas jasa atau kontrak40. Jasa penyewaan alat transportasi darat41. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya42. Jasa kebersihan gedung43. Jasa kebersihan44. Jasa perusahaan yang tidak diklasifikasi di tempat lainnya45. Jasa kegiatan lainnya46. Produksi senjata, mesiu, alat peledak dan perlatan perang47. Jasa penempatan TKI di luar negeri48. Penyediaan jasa pekerja
(qom/ir)











































