Perpres DNI Dikaji Tiap 3 Tahun

Perpres DNI Dikaji Tiap 3 Tahun

- detikFinance
Rabu, 04 Jul 2007 16:50 WIB
Jakarta - Pemerintah menjamin aturan baru soal Daftar Negatif Investasi ini lebih bagus dibanding aturan lama. Peraturan Presiden (perpres) soal DNI akan dikaji setiap 3 tahun oleh Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (Timnas PEPI).Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (4/7/2007)."Perpres ini akan direview selama 3 tahun sekali, dan aturannya tidak berlaku surut, sehingga perusahaan yang sudah berjalan sebelum perpres ini dikeluarkan tidak perlu lagi ada perizinan, hanya perusahaan baru saja," ujarnya.Mari menuturkan dibanding aturan yang lama yakni Keppres Nomor 96 tahun 2000, Keppres Nomor 118 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 127 Tahun 2001, aturan lama ini memberikan pengaturan yang belum jelas. "Tapi aturan yang baru ini memang lebih panjang karena cakupannya cukup komperehensif, ada 23 sektor jadi lebih rinci dan lebih detil, Perpres baru ini lebih jelas. Selain itu dimuat sekitar 182 subsektor baru, yang masuk ke dalam daftar," ujarnya.Menko Perekonomian Boediono menambahkan BKPM sedang memproses untuk pembuatan tata laksana dan prosedur investasi. (ddn/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads