Siap-siap! Pemerintah Mau Kejar Pajak Lewat Medsos

Siap-siap! Pemerintah Mau Kejar Pajak Lewat Medsos

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 15 Jul 2025 10:32 WIB
Kepala Badan Pelaksana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) Anggito Abimanyu
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu buka-bukaan strategi yang akan dioptimalkan pada tahun anggaran 2026 untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya ialah penggalian potensi perpajakan melalui data analytic dan media sosial (medsos).

"Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial," kata Anggito dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025) kemarin.

Penggalian potensi perpajakan melalui data analytic dan media sosial ini menjadi salah satu bagian dari output perumusan kebijakan administratif yang termuat dalam rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2026. Rencana ini diarahkan untuk mencapai pendapatan negara yang maksimal, berkeadilan dan mendukung perekonomian.

Selain itu, adapula rekomendasi cukai produk pangan olahan bernatrium (P2OB), penguatan regulasi perpajakan dan PNBP untuk peningkatan penerimaan negara, serta rekomendasi proses bisnis untuk kegiatan ekspor impor dan logistik.

Selain output perumusan kebijakan administratif, ada juga output pelayanan, komunikasi dan edukasi; output pengawasan dan penegakkan hukum; output ekstensifikasi penerimaan negara; serta output penanganan keberatan/banding/gugatan.

Program-program itu diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada 2026 dengan menggunakan rencana anggaran senilai Rp 1,99 triliun dari total usulan pagu anggaran Kementerian Keuangan pada tahun depan senilai Rp 52,01 triliun.

"Total kebutuhan Rp 1,99 triliun. Pagu yang tersedia itu adalah Rp 1,63 triliun, ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya mudah-mudahan bisa, Rp 366,42 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program tersebut di atas," beber Anggito.

Tonton juga video "Siap-siap! Penjual Online Bakal Kena Pajak, Segini yang Dibayar" di sini:

(acd/acd)


Hide Ads