Pertambangan dan Energi Terbuka Lebar Bagi Asing

Pertambangan dan Energi Terbuka Lebar Bagi Asing

- detikFinance
Rabu, 04 Jul 2007 16:53 WIB
Jakarta - Sektor pertambangan dan energi masih terbuka lebar bagi investor asing. Pemerintah memperbolehkan kepemilikan asing di sektor ini hingga 95%.Dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dirilis pemerintah hari ini, sektor pertambangan dan energi diperbolehkan dikuasai oleh asing hingga 95 %Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden RI No 77 tahun 2007 tertanggal 3 Juli 2007 dan diumumkan pemerintah, Rabu (4/7/2007). Berikut sektor pertambangan dan energi yang diperbolehkan kepemilikannya hingga 95% oleh asing:1. Jasa pengeboran minyak dan gas bumi di lepas pantai di luar kawasan Indonesia bagian timur2. Jasa pengeboran minyak dan gas bumi di darat3. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas migas4. Jasa Engineering Procurement Construction5. Pembangkit Tenaga Listrik6. Transmisi Tenaga Listrik7. Konsultasi Ketenagalistrikan8. Pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan9. Pemeliharaan dan operasi peralatan ketenagalistrikan10. Pengembangan teknologi peralatan penyediaan tenaga listrik11. Distribusi tenaga listrik12. Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir. (qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads