PLN Kena Biaya Angkut Gas PGN

PLN Kena Biaya Angkut Gas PGN

- detikFinance
Rabu, 04 Jul 2007 17:12 WIB
Jakarta - BPH Migas akan menetapkan toll fee (biaya angkut) gas untuk PLN melalui pipa SSWJ Pagardewa-Muara Bekasi. Besarnya biaya angkut itu akan diputuskan dalam 2-3 hari lagi. Hal ini disampaikan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono di kantornya usai rapat dengan PGN dan PLN, Rabu (4/7/2007). "Dalam 2-3 hari ini kami akan menghitung, sehingga minggu depan akan keluar angka," ujarnya. Penentuan toll fee ini mendesak karena PGN dan PLN akan menandatangani Gas Transport Agreement (GTA) untuk gas SSWJ dua minggu lagi. "Jangan sampai mereka tandatangan GTA tapi nggak ada toll feenya," tambahnya. Selama ini BPH Migas belum menentukan toll fee karena belum mendapatkan data-data lengkap untuk menghitung toll fee dari PGN walau sudah berkali-kali meminta. Data yang dibutuhkan antara lain capex PGN, rate of return, usia proyek, dan tingkat bunga yang digunakan. "Karena sudah mepet, kita panggil dua-duanya," ujarnya. Tubagus menjelaskan BPH Migas hanya mengatur soal toll fee, sedangkan untuk harga gasnya ditetapkan B2B antara PGN dan PLN. Lebih lanjut, ia menyatakan toll fee yang ditetapkan akan bersifat optimum. Artinya tidak membebankan PLN sebagai konsumen dan PGN sebagai pengangkut. Ia juga menjelaskan bahwa toll fee tersebut juga akan berlaku bagi pihak lain yang hendak mengangkut gas lewat pipa SSWJ juga. Toll fee itu juga bisa berubah jika kedepannya ada perubahan dalam investasi pipa."Misalkan nanti dia tambah kompresor, berarti kan volume yang dialirkan berubah. Harganya juga bisa berubah," tambahnya.Gas untuk PLN yang dialirkan melalui pipa SSWJ tersebut berasal dari lapangan Jambi Merang milik Hess dengan volume 85 mmscfd, lapangan Singa milik Medco dengan volume 50 mmscfd, dan lapangan Pagardewa milik Pertamina dengan volume 100 mmscfd. (lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads