Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan dampak aturan baru soal Pajak Penghasilan (PPh) untuk pedagang toko online (e-commerce) ke penerimaan negara relatif kecil. Potensi setoran pajak yang tak signifikan ini lantaran hanya dikenakan tarif 0,5%.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan tujuan pengenaan tarif ke pedagang toko online ini hanya bertujuan menciptakan kesetaraan wajib pajak, baik secara offline maupun online.
Menurut Yon, dampak dari kebijakan tersebut jauh lebih besar dibandingkan dampak ke penerimaan negara.
"Jadi dampaknya ini jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya yang mungkin menjadi sasaran. Rupiahnya tadi sampaikan, setengah persen saja. Ini memang bukan jenis pajak yang baru juga teman-teman. Ini setengah persen dari yang dipotong dan yang seharusnya disetorkan sendiri oleh wajib pajak," kata Yon dalam acara konferensi pers, di kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025) malam.
Baca juga: Sah! Pedagang di Toko Online Kena Pajak |
Yon menilai dampaknya tidak bisa langsung dirasakan tahun ini. Hanya saja, aturan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang.
Menurut dia, kurang patuhnya wajib pajak dalam hal ini para pedagang toko online, lantaran kurangnya informasi serta pengetahuan yang dimiliki.
"Nah kita berharap dengan simplifikasi dan kemudahan administrasi ini Kepatuhannya wajib pajak dapat kita tingkatkan. Ini dalam jangka menengah dan panjang jauh lebih sustain daripada dampak penerimaan yang tadi kalau tarifnya relatifnya setengah persen, kan kecil ya," jelas Yon.
Yon menjelaskan berdasarkan hasil pengamatan serta diskusi pihaknya, banyak para merchant yang ingin sekali diberikan perlakuan yang sama mengenai pengajuan pajak. Melalui beleid ini, Yon menerangkan merchant jadi lebih mudah dalam setoran pajaknya.
"Kalau berdasarkan observasi dan diskusi kita dengan para merchant ,anyak sekali merchant yang juga pengen diperlakukan sama gitu. Kalau bisa dipotongin pajaknya sehingga mereka juga menjadi tidak lagi bermasalah itu dengan pengajuan perpajakan," tambah Yon.
Tonton juga video "Siap-siap! Penjual Online Bakal Kena Pajak, Segini yang Dibayar" di sini:
(rea/hns)