Tanggapi Dingin DNI, Kadin Tetap Minta Tax Holiday
Rabu, 04 Jul 2007 17:26 WIB
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menanggapi dingin Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76/2007 dan Nomor 77/2007 tentang Daftar Negatif Investasi. Kadin tetap meminta adanya berbagai insentif, termasuk tax holiday.Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Kadin MS. Hidayat usai jumpa pers Perpres beru ini di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (4/6/2007)."Buat kami bukan angin segar, tetapi ada beberapa hal yang harus lebih clear, seperti yang saya ceritakan. Masalah logistik juga, idem seperti pernyataan di atas, masalah yang be lum jelas lagi adalah insentif yang belum kelihatan," ujarnya.Insentif itu, menurut Hidayat, harus diberikan terutama kepada pengusaha yang mau berinvestasi disektor usaha yang padat karya dan ditempat terpencil."Kalau kita menjadi vioner di wilayah terpencil atau sektor yang labour intensife, buruh atau UKM itu mestinya dapat insentif," jelasnya.PP No.1 tahun 2007 yang mengatur mengenai insentif dinilai Hidayat belum menarik, karena tidak dikaitkan secara komprehensif dengan usaha baru."Jadi kami minta ini agar dilakukan saja. Karena dalam UU penanaman modal itu dikaitkan ke dalam beberapa sektor, maupun wilayah dimana orang memasuki daerah itu, diberikan insentif. Bahkan saya menuntut diberikan tax holiday karena di Malaysia yang baru mengeluarkan aturan tax holiday," paparnya.Tax Holiday menurutnya, bisa masuk ke dalam aturan tata cara penanaman modal dan menurutnya mungkin BKPM yang akan menjalankan.Hidayat menambahkan, PP 1 Tahun 2007 dinilai tidak menarik bagi investor karena sampai saat ini tidak ada yang merespons. "Minggu depan saya tanggal 16 mengusulkan ada rapat setelah saya saya rapat dengan semua sektor forum chambers. Kami akan mengusulkan sampai pada insentif," ujarnya.
(dnl/qom)











































