Kadin Tolak Komposisi Fifty-fifty
Rabu, 04 Jul 2007 18:05 WIB
Jakarta -
Kadin menolak adanya kepemilikan asing dan lokal yang sama rata alias fifty-fifty. Alasannya, komposisi kepemilikan saham itu nanggung.Hal tersebut disampaikan Ketua Kadin MS Hidayat usai konferensi pers mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (4/7/2007)."Saya tadi bilang ke Menko, dalam praktek bisnis, join asing jarang yang fifty-fifty, itu apa dia mayoritas maupun minoritas. Fifty-fifty itu tidak bisa dilakukan, karena kalau voting tidak bisa itu," jelas Hidayat.Menurutnya, dengan komposisi fifty-fifty tersebut, yang terjadi justru adanya kesepakatan 'di bawah meja'. "Kalau aturannya begitu, mereka menerobosnya dibawah meja, transfer saham dan sebagainya," ungkapnya.Hidayat menambahkan, daripada timbul kecurangan tersebut, maka sebaiknya dibuat aturan yang tegas. "Pesannya, jalau tidak mau asing mayoritas disektor itu, bikin saja 65 persen," tegasnya.Dalam Perpres 77 tahun 2007 tentang DNI, beberapa sektor yang kepemilikan asingnya diperbolehkan hingga 50 persen adalah:1. Galeri Seni2. Gedung Pertunjukan Seni3. Hotal (bintang 1-2)4. Hotel Melati5. Jasa akomodasi lainnya6. Penginapan7. Jasa boga/katering8. Spa9. Ketangkasan10. Bar/cafe/singing room11. Restoran12. Usaha rekreasi dan hiburan13. Biro perjalanan wisata14. Professional Convention Organizer15. Usaha Jasa Impresariat16. Pengusahaan Obyek Wisata Budaya17. Pengusahaan obyek wisata alam diluar kawasan konservasi18. Jasa kehutanan lainnya Hidayat menilai, aturan kepemilikan 50-50 ini dinilai kurang logis. "Saya tidak tahu filosofisnya begitu, kalau mau melindungi ya asingnya 49 persen, kalau niatnya membolehkan dia (asing), ya kasih dia di atas 50 persen atau 100 persen sekalian," jelasnya. Namun Hidayat mengaku menghargai keinginan pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional dengan menerapkan kepemilikan 50:50 itu."Jadi pada prinsipnya saya setuju untuk national interest, kepentingan nasional harus dilindungi. Tetapi yang saya sinyalir sektor yang tertutup sekarang menjadi 25 sektor, tadinya kalau tidak salah 13 sektor, jadi saya mau pelajari ini, karena lebih panjang yang tertutup," tuturnya.Dalam kesempatan itu, Hidayat juga mengungkapkan, Perpres DNI itu juga berlaku untuk perusahaan terbuka (go public) yang telah terdaftar di Bursa Efek Jakarta.
(dnl/qom)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































