Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf buka suara merespons rencana bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan seumur hidup kepada orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Menurutnya, pemberian bansos harus mengacu data yang ada agar tepat sasaran.
"Semua pada dasarnya kita berdasarkan data. Tidak bisa berdasarkan hanya pendapat setiap orang. Jadi selama datanya ada, valid, ya bisa kita beri Bansos," terang Mensos ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Kategori yang paling membutuhkan adalah masyarakat yang tergolong miskin dan miskin ekstrem. Masyarakat rentan lainnya juga dinilai berhak menerima bansos pemerintah.
"Siapa saja yang membutuhkan itu, terutama yang di desil 1. Desil 1 itu adalah miskin dan miskin ekstrim. Itu yang kita prioritaskan. Setelah itu di desil 2, desil 3, sampai desil 4, itu yang kita anggap sebagai kelompok rentan, yang masih membutuhkan bantuan pemerintah," jelas Gus Ipul.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN). Nantinya akan ada satu data terpadu supaya penyaluran program pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.
Dilansir dari detikNews, Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) seumur hidup hanya kategori lansia, difabel dan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Selain kategori itu bantuan sosial dibatasi maksimal lima tahun.
"Ya, ada term periode, sampai hari ini kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia (manula), sama ODGJ itu abadi, bansos terus. Selain tiga ini, dibatasi. Untuk sementara maksimal 5 tahun," kata Cak Imin seusai menghadiri pengukuhan PB IKA PMII di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
Cak Imin menyebut penerima bansos kategori masyarakat miskin belum ada konsep baru. Pihaknya masih akan mengikuti standar maupun data yang ada.
(ily/hns)