Apa Itu BST dan Siapa Saja yang Bisa Menerimanya Tahun Ini?

Apa Itu BST dan Siapa Saja yang Bisa Menerimanya Tahun Ini?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 18 Jul 2025 15:00 WIB
Petugas menyerahkan uang bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kantor Pos Indonesia Bengkulu di Kota Bengkulu, Bengkulu, Jumat (17/2/2024). Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia (Persero) mulai mendistribusikan bantuan sosial tahap pertama masing-masing jumlah keluarga penerima manfaat dari bantuan PKH sebanyak 10 juta penerima, sedangkan BPNT mencapai 18,8 juta penerima dengan nilai anggaran mencapai Rp496 triliun yang berasal dari APBN 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/Spt.
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IZFALDI
Jakarta -

Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial. Pada awalnya bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di seluruh Indonesia.

Melansir situs resmi Dinas Sosial Kota Malang, para penerima BST berasal dari usulan daerah dengan prioritas masyarakat yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam pelaksanaannya, salah satu bansos dari Kemensos ini disalurkan secara umum dilakukan melalui Himbara (himpunan bank milik negara) atau PT Pos Indonesia. Lalu untuk jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerima BST

Melansir situs Falkutas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos disalurkan secara umum dilakukan melalui Himbara (himpunan bank milik negara) atau PT Pos Indonesia.

Penerima BST harus merupakan WNI, terdampak ekonomi, tidak menerima bantuan sosial lain, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

ADVERTISEMENT

Secara sederhana, berikut syarat para penerima BST dari pemerintah

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima BST haruslah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

2. Terdampak Ekonomi

Penerima adalah individu atau keluarga yang berdampak secara ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan, pengurangan pendapatan, atau kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

3. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain

Penerima BST tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau bantuan sosial dari program lain.

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Nama penerima harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini diperbarui secara berkala dan mencakup warga miskin dan rentan miskin di Indonesia.

Cara Cek Penerima BST

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, para penerima manfaat BST merupakan mereka yang terdaftar dalam DTKS. Berikut cara cek apakah namamu terdaftar dalam DTKS Kemensos:

1. Buka browser di smartphone, kemudian kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan data-data terkait dengan wilayah tempat tinggal individu yang ingin diperiksa. Data ini terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa/kelurahan.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan ejaan di KTP.

4. Masukkan kode captcha yang tertera. Klik tombol "Cari Data".

5. Tunggu hingga aplikasi menampilkan informasi terkait dengan penerima bantuan PKH.

Sebagai catatan, sistem Cek Bansos Kemensos ini akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diisi. Karenanya pengisian sendiri harus sesuai dengan KTP dan lokasi penerima.

Cara Daftar di DTKS agar Jadi Penerima BST

Sementara bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan ini namun tidak terdaftar, segera daftarkan diri di cek bansos Kemensos. Berikut ini adalah cara daftar PKH yang bisa kamu lakukan menggunakan HP:

1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" di HP
2. Masuk ke "Daftar usulan"
3. Klik "Tambah Usulan"
4. Isi data diri yang ingin diusulkan, kemudian pilih jenis bansos
5. Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi

Jika berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang bersangkutan sudah benar berhak mendapatkan bansos, ke depan penerima akan menerima pencairan bantuan.

Tonton juga video "Mensos Tanggapi soal ODGJ Dapat Bansos Seumur Hidup" di sini:

(igo/fdl)

Hide Ads