Perpres DNI Terlalu Longgar
Kamis, 05 Jul 2007 13:39 WIB
Jakarta - Peraturan Presiden Nomor 76 dan 77 Tahun 2007 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang mengatur kepemilikan asing untuk beberapa sektor usaha seperti telekomunikasi dan perbankan dinilai terlalu longgar."Perpres tersebut terlalu longgar, seperti perbankan 99 persen, padahal komitmen kita ke WTO masih 51 persen. Sektor komunikasi juga terlalu longgar. Tapi meski longgar saya tidak yakin DNI itu akan efektif menggairahkan investasi," ujar anggota DPR Dradjad Wibowo ketika dihubungi detikFinance, Kamis (5/7/2007).Perpres ganda ini justru ditanggapi dingin oleh kalangan usaha. Ada yang mengatakan Perpres DNI ini bukan suatu langkah mundur atau pun langkah maju dalam mengatasi investasi."Faktanya banyak pelaku usaha yang dingin tanggapannya, sudah beberapa kali kebijakan pemerintah direspons dingin seperti paket kebijakan investasi infrastruktur dan insentif PPh," kritiknya. "Jadi tampaknya ada kemerosotan keyakinan dari dunia usaha kepada pemerintah terutama tentang efektifitas kebijakan," tambah anggota DPR dari FPAN ini.Dari perspektif pasar modal, pengamat pasar Dandossi Matram mengatakan, DNI ada unsur negatifnya yakni unsur proteksi pemerintah terhadap beberapa sektor. "DNI ada negatif karena ada unsur proteksi, tapi ini masih kalah oleh minat investor yang menganggap Indonesia masih memiliki daya tarik. Jadi meski ada beberapa sektor yang diproteksi toh ada sektor lain yang bisa digarap," ujarnya.
(ddn/qom)











































