Lapindo Harus Bayar Lunas Ganti Rugi Tanah

Lapindo Harus Bayar Lunas Ganti Rugi Tanah

- detikFinance
Kamis, 05 Jul 2007 15:54 WIB
Jakarta - Permohonan ganti rugi 388 bidang tanah yang diajukan korban lumpur Lapindo Brantas Inc harus dibayar lunas hari ini.Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Djoko Kirmanto dalam pertemuan rutin dengan wartawan di kantor Departemen PU, Jalan Pattimura, Jakarta, Kamis, (5/7/2007).Ia menjelaskan, dari sekitar 2.300 lebih bidang tanah yang diajukan ganti ruginya, ada sekitar 700 permohonan yang tidak memenuhi syarat sehingga harus dikembalikan. "Dari 2.300 itu, ternyata 700 asal-asalan. Padahal harus ada sertifikat seperti sertifikat izin bangunan, tapi nggak ada. Terpaksa dikembalikan. Yang memenuhi syarat, kita verifikasi," ujarnya.Dari yang memenuhi syarat itu, sebanyak 388 rencananya dilunasi hari ini. Targetnya setiap minggu ada 1000 bidang tanah yang bisa dilunasi ganti ruginya.Untuk meningkatkan kinerja, tim verifikasi pun ditambah dari 4 tim menjadi 12 tim. Tim tersebut akan memverifikasi dokumen, lalu diajukan ke Lapindo, kemudian ke bank. Bank selanjutnya akan mengucurkan dana ke korban.Setiap Senin, harus tersedia dana Rp 100 miliar untuk program ganti rugi kali ini. Setiap ada pengurangan dana untuk pembayaran, Lapindo akan menambahkan dana ke rekening tersebut sehingga genap Rp 100 miliar lagi.Rekening yang digunakan merupakan rekening bersama antara Lapindo dan BPLS. Targetnya pembayaran bisa diselesaikan dalam 10 minggu atau sampai 14 September. "14 September kan bertepatan dengan mulai puasa. Jadi saat puasa jangan ada yang ngantri-ngantri lagi," ujarnya. (lih/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads