Orang RI Rata-rata Kerja 41 Jam/Minggu, Gaji Rp 2,84 Juta/Bulan

Orang RI Rata-rata Kerja 41 Jam/Minggu, Gaji Rp 2,84 Juta/Bulan

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 18 Jul 2025 10:59 WIB
woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata lama jam kerja di Indonesia per Februari 2025 mencapai 41 jam dalam sepekan. Rata-rata lama bekerja itu tidak mengalami perubahan dibandingkan catatan per Februari 2024.

Hal itu tertuang dalam data Keadaan Pekerja di Indonesia Februari 2025 yang dikeluarkan BPS. Untuk buruh/karyawan/pegawai, rata-rata jam kerja seminggu pada Februari 2025 yaitu 43 jam atau lebih tinggi dibandingkan periode Februari 2024 yaitu 42 jam.

"Besarnya rata-rata jam kerja seminggu pekerja pada Februari 2025 adalah 41 jam, relatif sama dibandingkan periode Februari 2024 yaitu 41 jam," tulis publikasi BPS, dikutip Jumat (18/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan lama jam kerja itu, rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih pekerja pada Februari 2025 mencapai Rp 2,84 juta per bulan. Jumlah itu mengalami kenaikan dibandingkan Februari 2024 yang sebesar Rp 2,76 juta per bulan.

Terdapat perbedaan antara rata-rata pendapatan bersih pekerja bebas di pertanian dan nonpertanian, dengan rata-rata upah/gaji bersih buruh/karyawan/pegawai. Pada Februari 2025, rata-rata pendapatan bersih pekerja bebas di sektor pertanian dan nonpertanian masing-masing sebesar Rp 1,38 juta dan Rp 2,03 juta per bulan. Sementara itu, rata-rata upah/gaji bersih buruh/karyawan/pegawai mencapai Rp 3,09 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

"Secara nominal, baik rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja maupun buruh/karyawan/pegawai mengalami kenaikan dibandingkan keadaan Februari 2024," jelas BPS.

Dari 17 kategori pekerjaan utama, rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih pekerja tertinggi terdapat di kategori pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara yakni sebesar Rp 5,35 juta per bulan. Kemudian diikuti aktivitas keuangan dan asuransi, serta pertambangan dan penggalian yang masing-masing sebesar Rp 4,81 juta dan 4,68 juta per bulan.

"Upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja terendah terdapat di kategori A (pertanian, kehutanan dan perikanan) sebesar Rp 1,71 juta," ungkap BPS.

Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja memperlihatkan adanya variasi yang tinggi yakni berkisar antara Rp 2,10 juta sampai Rp 4,79 juta. Paling tinggi terdapat di Provinsi DKI Jakarta (Rp 4,79 juta), lalu disusul Papua Tengah (Rp 4,75 juta) dan Kepulauan Riau (Rp 4,57 juta).

"Sedangkan pada buruh/karyawan/pegawai, rata-rata upah/gaji bersih sebulan tertinggi terdapat di Provinsi DKI Jakarta (Rp 4,88 juta), Papua Tengah (Rp 4,75 juta) dan Kepulauan Riau (Rp 4,74 juta)" jelas BPS.

Tonton juga video "Jeritan Guru Honorer R4: Gaji Rp 500 Ribuan-Beban Kerja Berat" di sini:

(acd/acd)

Hide Ads