Pajak 3 Industri Dikaji Ulang
Jumat, 06 Jul 2007 13:29 WIB
Jakarta - Pemerintah berjanji akan memprioritaskan restrukturisasi tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tiga industri yakni elektronika, karet dan industri perkapalan.Pengusaha di sektor elektronika dan kapal menganggap PPnBM sebagai racun dalam industri. Sementara pengusaha karet melihat karet perlu diberi insentif PPN. Oleh karena itu mereka rajin menagih insentif fiskal yang pernah dijanjikan pemerintah."Yang menjadi pertanyaan asosiasi adalah sistem fiskal PPnBM yang dianggap duri pada market di Indonesia, oleh karena itu bagaimana PPnBM bisa dikurangi seperti pada tahun 2001," ujar Kepala BKPM M Luthfi saat breakfast meeting dengan Menperin Fahmi Idris dan asosiasi di bawah naungan Kadin di Gedung Depperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/7/2007).Berdasarkan penelitian BKPM dalam 3 tahun terakhir investasi yang masuk ke Indonesia bertujuan untuk penetrasi pasar Indonesia mencapai 220 juta orang, atau 43 persen dari seluruh penduduk negara Asia Tenggara.Depkeu menurut Luthfi perlu melihat sisi opportunity profit yang dihasilkan dari pengurangan atau penghapusan PPnBM. Dia mencontohkan di kawasan Batam, Bintan dan Karimun, penerimaan PPnBM di Batam tidak lebih dari Rp 220 miliar pada tahun lalu, setelah dikurangi restitusi mencapai Rp 40 miliar maka penerimaan pemerintah di BBK hanya Rp 180 miliar."Namun kalau kita melihat PPh Badan usaha di Batam jumlahnya lebih dari Rp 1,5 triliun, artinya apabila PPnBM diturunkan akan tercukupi dari kenaikan PPh," ujarnya.Menperin Fahmi Idris mengatakan pihaknya sangat setuju sekali dengan adanya insentif bagi industri yang berorientasi ekspor. Kalau industri ini tidak diberikan insentif malah akan memukul industri itu sendiri. Karena PPnBM barang produksi dalam negeri lebih mahal daripada barang impor. "Sehingga saya setuju untuk diubah, apapun saya siap asal jelas," ujarnya.Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Juniver Abdul Fatah menambahkan sebenarnya dalam UU Penanaman Modal pengampunan pajak atau tax holiday sudah termasuk di dalamnya. Ditjen Pajak harus melihat industri mana dulu yang bisa diberikan insentif."Kita perlu duduk bersama membuat industrial strategy, industri mana yang akan didahulukan dengan melihat kondisi penerimaan pajak kita. Kalau semua dapat insentif bisa ambruk Pak penerimaan," ujarnya.
(ddn/ir)











































