Perusahaan Migas Keluhkan Iuran Operasional ke BP Migas

Perusahaan Migas Keluhkan Iuran Operasional ke BP Migas

- detikFinance
Sabtu, 07 Jul 2007 13:30 WIB
Jakarta - Beberapa perusahaan migas mengeluhkan besaran iuran yang harus dibayar untuk biaya operasional badan pengatur seperti BP Migas dan BPH Migas. Para perusahaan migas meminta iuran diperkecil.Demikian disampaikan Dirjen Migas Luluk Sumiarso, Sabtu (7/7/2007)."Sudah ada beberapa yang mengadu, seperti Pertamina dan PGN," ujarnya.Luluk menceritakan sebenarnya para perusahaan migas tidak keberatan membayar iuran. Namun ternyata kebutuhan operasional BP Migas dan BPH Migas jauh lebih kecil dari jumlah yang dibayarkan. Sisanya masuk ke kas negara, dan lebih banyak digunakan untuk sektor non migas.Kebutuhan operasional BP Migas dan BPH Migas menurut peraturan memang dibiayai dari iuran KPS (kontraktor production sharing) atau perusahaan migas. Peraturan yang ada juga mengatur jika iuran berlebih, maka akan masuk ke kas negara."Memang di PP-nya seperti itu, bahwa Badan Pengatur dibiayai iuran yang termasuk PNBP," kata Luluk.Meskipun demikian, Luluk mengatakan ada perusahaan yang keberatan karena harus membayar iuran yang dianggap cukup besar. Besarnya iuran yang ditetapkan juga berbeda-beda antar perusahaan.Menurutnya ada perusahaan yang membayar iuran sebesar 3 persen dari omset pendapatannya. Padahal, marjin laba perusahaan hanya 10 persen dari omsetnya.Karena itu, Departemen ESDM sedang menjembatani masalah ini dengan DepartemenKeuangan sebagai pemegang kas negara."Kita ada pemikiran, bagaimana kalau iurannya diperkecil, sesuai kebutuhan badanpengatur atau dengan beban yang tetap, fix," jelasnya. (lih/ard)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads