Tol Padang-Sicincin Segera Bertarif, Ini Rinciannya

Tol Padang-Sicincin Segera Bertarif, Ini Rinciannya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 22 Jul 2025 13:02 WIB
Tol Padang-Sicincin, Tol Pertama Sumatera Barat
Foto: Dok. PT Hutama Karya (Persero)
Jakarta -

Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin dalam waktu dekat akan bertarif. Masyarakat diimbau untuk menyiapkan saldo kartu elektroniknya ketika nanti melewati tol yang menjadi bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ini.

Penetapan tarif ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 672/KPRT/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang, yang ditandatangani pada 16 Juli 2025.

"Sebelumnya, jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif sejak 28 Mei 2025, sebagai bagian dari pengenalan dan masa sosialisasi kepada masyarakat, mengingat ruas ini merupakan jalan tol pertama di Provinsi Sumatera Barat," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya Adjib Al Hakim, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama hampir dua bulan, Ajib mengatakan, Hutama Karya gencar melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan kartu uang elektronik (UE), tata cara berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat keberadaan tol.

"Karena ini merupakan tol pertama di Sumatera Barat, maka tahap awal pengoperasian tanpa tarif kami manfaatkan untuk memperkenalkan jalan tol secara menyeluruh kepada masyarakat," ujar Ajib.

ADVERTISEMENT

"Sebelum ditetapkan tarif, perusahaan juga memastikan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terkait besaran tarif dan tanggal pemberlakuanya terlebih dahulu secara masif melalui berbagai kanal komunikasi," sambungnya.

Jalan Tol Padang-Sicincin sendiri merupakan salah satu ruas strategis yang membantu mendistribusikan kepadatan trafik yang berada di jalan nasional. Jalan tol ini berperan besar dalam mempercepat konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi logistik, serta mendorong pertumbuhan pariwisata dan UMKM.

Selain itu, tol ini telah dilengkapi dengan fasilitas layanan seperti gerbang tol otomatis, rambu dan marka jalan sesuai standar, serta armada patroli dan derek siaga 24 jam.

"Kami juga mengimbau pengguna jalan tol untuk mengutamakan keselamatan, memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi prima, menjaga jarak aman, serta berkendara dengan kecepatan maksimum 80 km/jam serta pastikan menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) yang sama," tutup Adjib.

Berdasarkan salinan dokumen Kepmen PU tersebut, Tol Padang-Sicincin menerapkan sistem transaksi tertutup. Tarif mulai berlaku 14 hari sejak tanggal ditetapkannya Kepmen PU tersebut.

Adapun rincian tarifnya ialah sebagai berikut:

Padang-Kapalo Hilalang dan sebaliknya

Golongan I: Rp 50.500

Golongan II & III: Rp 75.500

Golongan IV & V: Rp 100.500

Tonton juga video "Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20% Arus Balik Lebaran" di sini:

(shc/rrd)

Hide Ads