BPK Catat Kerugian Rp 3,53 T Belum Kembali ke Kas Negara

BPK Catat Kerugian Rp 3,53 T Belum Kembali ke Kas Negara

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 22 Jul 2025 17:02 WIB
Gedung BPK
Gedung BPK/Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih ada triliunan rupiah kerugian yang belum kembali ke kas negara sepanjang 2005-2024. Total kerugian negara pada periode tersebut tercatat sebanyak Rp 5,52 triliun.

Plt Sekretaris Jenderal BPK RI Bahtiar Arif merinci, baru 36,11% atau sekitar Rp 1,99 triliun kerugian negara yang sudah dilunasi. Kemudian ada beberapa kerugian yang belum atau sedang tahap pelunasan, yakni angsuran Rp 1,59 triliun, penghapusan Rp 0,05 triliun, dan sisa penyelesaian lainnya Rp 1,89 triliun.

Jika diakumulasi, masih ada Rp 3,53 triliun kerugian negara yang belum dilunasi. "Masih ada yang sisa dari penyelesaian kerugian negara," ungkap Bahtiar dalam RDP bersama Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi BPK meliputi penyerahan aset maupun penyetoran uang sebanyak Rp 341,13 triliun sepanjang 2005-2024 dengan 755.892 rekomendasi. Hingga 2024, baru 596.291 atau 78,8% rekomendasi yang diselesaikan senilai Rp 178,77 triliun.

Sementara itu, tercatat sebanyak 16,1% atau 121.417 rekomendasi yang belum sesuai senilai Rp 121,96 triliun, kemudian 30.733 atau sekitar 4,1% rekomendasi yang belum ditindaklanjuti Rp 15,24 triliun, dan 7.451 atau sekitar 1% rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti senilai Rp 25,16 triliun.

ADVERTISEMENT

Sehingga jika ditotal, ada Rp 162,36 triliun penyerahan aset maupun penyetoran uang yang belum diserahkan ke kas, baik di tingkat nasional, daerah, maupun perusahaan.

"Yang lain sedang dalam proses dan juga ada yang belum ditindaklanjuti terutama hasil pemeriksaan yang terbaru dan juga ada rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti," jelasnya

(ara/ara)

Hide Ads