Malang Nasib BUMN Nuklir: Sisa 5 Karyawan Kontrak-Minta Ditutup

Malang Nasib BUMN Nuklir: Sisa 5 Karyawan Kontrak-Minta Ditutup

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 24 Jul 2025 07:29 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Nasib malang menimpa PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau Inuki. BUMN ini dalam kondisi memprihatinkan karena perusahaan rugi Rp 114,5 miliar dan hanya menyisakan 5 karyawan kontrak.

Perusahaan pun sudah tak beroperasi sejak 2022 lalu. Dengan kondisi yang parah itu, manajemen meminta agar perusahaan ditutup.

Direktur Utama Inuki R Herry mengatakan kondisi tersebut dikarenakan pihaknya tidak mendapatkan akses ke fasilitas Inuki sejak 19 Agustus 2022 dan Inuki juga tidak lagi menerima pesanan produk dari pengguna utama, yaitu BRIN. Selama ini Inuki memasok elemen bahan bakar nuklir untuk BRIN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi margin Inuki itu 50% untuk support elemen bahan bakar nuklir kepada BRIN, sehingga BRIN menyatakan menghentikan pesanan elemen dan kita tidak bisa ada akses. Kami mengajukan penutupan, kan listrik juga sudah tidak ada, sehingga otomatis sejak tahun 2022 kami tidak melakukan operasi dan mengalami akumulasi kerugian sebesar Rp 114,5 miliar dan kewajiban pihak ketiga sebesar Rp 80,3 miliar," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, dikutip Rabu (23/7/2025).

Herry mengatakan, sejak saat itu juga pihaknya mengurangi karyawan dan kini tersisa lima orang yang merupakan tenaga kontrak. "Sehingga sampai saat ini Inuki tidak mempunyai kemampuan untuk ketentuan ketenaganukliran," katanya.

ADVERTISEMENT

Dengan kondisi tersebut, Inuki kemudian mengajukan pengalihan aset ke BRIN sejak Maret 2022. Akan tetapi, pengajuan tersebut tidak dapat terlaksana karena perlu perbaikan dalam pengelolaan aset, sehingga BRIN meminta untuk melakukan kajian ulang dokumen serah terima tersebut.

Inuki kemudian mengajukan kembali permohonan pengalihan aset kepada BRIN pada 26 Juni 2025 yang disertai hasil review BPKP, laporan audit akuntan publik, dan legal opinion dari Jamdatun.

"Nah, dari 26 Juni itu kami menyampaikan surat. Satu keputusan para pemegang saham bahwa aset Inuki itu silahkan diserahkan kepada BRIN, karena nanti itu sudah tidak tercatat lagi. Inuki sudah tidak memiliki kemampuan tercermin dari tidak adanya pendapatan akumulasi kerugian sebesar Rp 114,5 miliar,ekuitas negatif sebesar Rp 80,27 miliar dan total kewajiban sebesar Rp 84 miliar, serta mengalami cash flow operasi sebesar Rp 5,6 miliar," katanya.

Tonton juga video "Prabowo Minta Direksi BUMN yang Tak Benar hingga Malas Diganti"

(acd/acd)

Hide Ads