4 Perusahaan Dapat Hak Khusus Pengelolaan Pipa Gas
Senin, 09 Jul 2007 14:15 WIB
Jakarta - BPH Migas menetapkan 6 hak khusus pipa gas kepada 4 perusahaan. Keempat perusahaan ini diberi hak untuk mengelola pipa distribusi gas yang selama ini sudah ada.Keempat perusahaan yang mendapatkan hak khusus itu adalah:1.PT PGN Tbk, yang mendapatkan 2 hak khusus yaitu untuk ruas di Bekasi (126.967,33 meter), dan Tangerang-Serang (147.971,05 meter)2. PT Sadikun Niaga Mas Raya, yang mendapatkan 2 hak khusus di Cikarang (800 meter) dan Banten (15.750 meter).3. PT Bayu Buana Gemilang, mendapatkan Cikarang-Cibitung sepanjang 9.108,8 meter.4. PT Energasindo Heksakarya, mendapatkan hak di wilayah Tangerang sepanjang 1.400 meter.Demikian disampaikan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono dalam keterangan persnya di kantor BPH Migas, Jalan Tendean, Jakarta, Senin (9/7/2007).Hak khusus ini diberikan dalam jangka waktu 25 tahun, jika izin usaha perusahaan tersebut tidak ada batas waktunya. "Tapi kalau izin usahanya ada batas waktu, ya sampai izin usahanya selesai," kata Tubagus.Tiga perusahaan terakhir yakni PT Sadikun, PT Bayu Buana Gemilang dan PT Energasindo memiliki izin usaha selama 10 tahun. Artinya, hak khusus diberikan selama 10 tahun. Namun menurut Tubagus, hak khusus itu bisa diperpanjang dan batas waktu perpanjangannya tergantung komite BPH Migas selanjutnya. Terkait toll fee atau biaya angkut gas melalui pipa SSWJ, sampai saat ini BPH Migas belum dapat memutuskannya. Antara BPH Migas, PLN dan PGN masing-masing masih mempunyai perbedaan angka."Angka BPH Migas ada ditengah-tengah antara PGN dan PLN," kata Tubagus.Sebelumnya ia menyatakan, toll fee diperkirakan antara US$ 1-2 per mmbtu.
(qom/ir)











































