Menaker Pastikan BSU Rp 600 Ribu Tak Diperpanjang!

Menaker Pastikan BSU Rp 600 Ribu Tak Diperpanjang!

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 24 Jul 2025 12:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu per orang hanya diberikan sebanyak satu kali. Program tersebut akan habis pada Juli 2025 ini dan tidak akan diperpanjang.

"BSU cuma sekali ya. Program ini dirancang cuma untuk sekali bayar," kata Yassierli kepada wartawan di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Secara keseluruhan, hingga 22 Juli 2025 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat penyaluran BSU mencapai 89,71% dari total 15,95 juta penerima. Ditargetkan pada akhir Juli 2025 ini penyalurannya bisa rampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan terjadi perubahan angka penerima BSU Rp 600 ribu. Setelah hasil verifikasi, data penerima berubah dari semula 17,3 juta menjadi 15,95 juta pekerja, atau berkurang 1,35 juta.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan penyesuaian ini dilakukan karena berdasarkan data sebelumnya banyak penerima yang tidak memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

"jadi 15.950.593 yang terverifikasi. Waktu ngomong 17 juta itu kan target tapi kemudian kita kan verifikasi, validasi," ujar Indah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7).

Indah mengatakan pihaknya mendapati banyak temuan calon penerima yang tidak memenuhi syarat. Salah satu syarat yang disorotinya ialah penerima BSU harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

"Ada yang nggak aktif, ada yang gajinya ternyata di atas Rp 3,5 juta, ada yang ASN, dia ikut PKH (Program Keluarga Harapan)," ujarnya.

Dengan berkurangnya jumlah penerima BSU, Indah mengatakan, anggaran yang tersisa akan dikembalikan. Hal ini mengingat proses penyaluran BSU 2025 masih terus berlangsung. Sayangnya ia tak merinci berapa jumlah nominal yang dikembalikan.

"Nanti kita kembalikan. Saya belum ngitung detail karena kan prosesnya masih berprogres. Karena dari 15 juta itu pun siapa tahu ada gagal salur, misal meninggal, misal ternyata kan tahap akhir banyak pakai kantor Pos yang orangnya ada eligible tapi nggak ngambil-ngambil," jelas Indah.

Tonton juga video "Kritik Said Iqbal Terhadap Program Bantuan Subsidi Upah" di sini:

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads