Istana Buka Suara soal Rangkap Jabatan Wamen-Komisaris BUMN

Istana Buka Suara soal Rangkap Jabatan Wamen-Komisaris BUMN

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 24 Jul 2025 13:20 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi (Eva/detikcom)
Foto: Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi (Eva/detikcom)
Jakarta -

Akhir-akhir ini, jabatan beberapa wakil menteri sebagai komisaris BUMN menjadi sorotan. Bahkan sudah sempat ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melarang Wamen rangkap jabatan sebagai komisaris.

Gugatan itu tercatat sebagai perkara nomor Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. MK memutuskan tidak menerima gugatan itu, putusan perkara itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025) yang lalu.

Dalam permohonannya, Juhaidy meminta ada yang diubah pada Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dia meminta ada tambahan klausul Wakil Menteri pada bagian 'Menteri dilarang merangkap jabatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi juga memastikan sejauh ini pemerintah tidak menyalahi aturan apapun, termasuk putusan MK soal Wakil Menteri yang diberi amanat tambahan sebagai komisaris BUMN.

"Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara amar putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah. Jadi yang dipegang tentu amar putusan MK, jadi sejauh ini pemerintah tidak menyelisihi amar-amar putusan MK," sebut Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

ADVERTISEMENT

Soal sorotan masyarakat pada fenomena Wakil Menteri merangkap jabatan komisaris BUMN, Hasan menyatakan sejauh ini praktik itu sudah biasa dilakukan bertahun lalu.

Hasan menekankan yang tidak diperbolehkan hanya lah jabatan menteri, kepala badan, atau kepala kantor untuk merangkap sebagai komisaris BUMN. Untuk wakil menteri tidak masalah.

"Sebelum-sebelumnya juga ada Wamen yang jadi komisaris. Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor, kalau Wamen juga sebelumnya ada Wamen yang komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga," lanjut Hasan Nasbi.

Tonton juga video "Cak Imin Setuju Wamen Rangkap Komisaris BUMN: Jadi Lebih Gamblang" di sini:

(hal/rrd)

Hide Ads