Tim Evaluasi Sektor Keuangan Dibentuk
Senin, 09 Jul 2007 15:43 WIB
Jakarta - Pemerintah telah membentuk tim untuk melakukan evaluasi atas semua UU dan peraturan di sektor keuangan. Tujuannya untuk mengharmoniskan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan seperti tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi tahun 2007. Demikian disampaikan oleh Deputi I Menko Perekonomian bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Sahala Lumban Gaol dalam jumpa pers di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (9/7/2007)."Aturan yang ditargetkan selesai bulan Juni 2007 telah dibuat, jadi telah diputuskan bersama mengenai pembentukan mekanisme antara Depkeu, Depdag, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka, BI, Kepolisian, PPATK, ini adalah keputusan dari Bapepam LK, jadi Ketua Bapepam LK telah menerbitkan keputusan ini," paparnya.Adapun keputusan yang diterbitkan tersebut adalah KEP-29?M.EkON/06/2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang Tim Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Sektor Keuangan.Sahala mengatakan bahwa tim ini ada 6 tugas, pertama adalah menginventarisir kasus-kasus pengelolaan-pengeloaan investasi yang mempunyai potensi merugikan masyarakat. Kedua, adalah menganalisis tindakan melawan hukum yang merupakan pelanggaran di bidang perundang-undangan di masing-masing bidang investasi.Ketiga, menghentikan atau menghambat maraknya kasus-kasus pengelolaan investasi dengan modus operandi pengerahan dana masyarakat. Keempat, memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang praktek pengerahan dana masyarakat oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau penyalahgunaan izin. Kelima, meningkatkan koordinasi penanganan dugaan tindakan melawan hukum di masing-masing bidang investasi. Keenam, melakukan pemeriksaan secara bersama terkait dengan pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan tindakan lanjut dari tindakan melawan hukum tersebut. "Oleh karena itu, anggota tim tersebut adalah instansi di atas, jadi sangat lengkap," ujar Sahala.
(dnl/ir)











































