PT DI Digugat Pailit
Senin, 09 Jul 2007 15:56 WIB
Jakarta - Sekitar 500 anggota Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia (SPFKK PT DI) memendaftarkan gugatan pailit terhadap perusahaannya.Mereka tiba bersama kuasa hukumnya Ratna Wening Purbawati di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Senin (9/7/2007) pukul 13.00 WIB.Saat gugatan didaftarkan, massa menggelar aksi orasi di luar gerbang PN Jakpus. Akibatnya, kemacetan melanda arus lalu lintas Jl Gajah Mada yang menuju kota.Ruas jalan yang tersisa tinggal satu jalur, sehingga sebagian kendaraan masuk jalur busway. Hingga pukul 14.00 WIB, arus lalu lintas masih tersendat. Sekitar 30 petugas dari Polres Jakpus tampak berjaga di lokasi.Sementara itu, kuasa hukum SPFKK PT DI menyebut sidang gugatan pailit itu akan dimulai dua minggu lagi. "Jadi sekitar 23 Juli 2007. Itu sudah materi pokok gugatan. Nomor gugatannya 41, pendaftaran pailit niaga PN Jakpus 2007," jelas Ratna.Tak ketinggalan, pihaknya melampirkan 3 daftar kreditor dan daftar aset-aset PT DI, termasuk yang berwujud tanah. Gugatan ini mewakili sekitar 3.500 eks karyawan PT DI.Sedangkan Ketua SPFKK PT DI Arif Minardi menjelaskan, latar belakang pendaftaran itu disebabkan PT DI lalai dari kewajibannya. PT DI telah diberi dana oleh pemerintah untuk membayar 50 persen uang pensiun bagi karyawannya."Masing-masing orang semestinya mendapat 50 persen uang pensiun, masing-masing sekitar Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. Namun sampai sekarang kita belum terima. Total ada sekitar 6.561 karyawan yang belum dapat. Yang memberi kuasa pada kita sekitar 3.500 orang," jelas Arif.
(fiq/qom)











































