BPH Migas Perbolehkan Pipa SSWJ Dipakai Perusahaan Lain

BPH Migas Perbolehkan Pipa SSWJ Dipakai Perusahaan Lain

- detikFinance
Senin, 09 Jul 2007 16:04 WIB
Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) wajib memberikan kesempatan bagi perusahaan lain untuk mengalirkan gas melalui pipa transmisi South Sumatera-West Java (SSWJ). Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mewajibkan PGN meskipun perusahaan ini telah memiliki hak khusus izin distribusi.Bahkan BPH Migas mengancam akan mencabut hak khusus tersebut apabila PGN tetap membandel."Hak khusus PGN atas pipa SSWJ bisa dicabut jika menolak mengalirkan gas tambahan padahal kapasitas pipa yang 1,2 juta mmscfd masih cukup untuk mengalirkan gas pihak lain," kata Kepala BPH Migas Tubagus Haryono, saat jumpa pers di kantornya Jalan Kapten Tendean, Jakarta, Senin (9/7/2007).Saat ini dari kapasitas terpasang tersebut PGN baru mendapatkan 650 mmscfd yang terkontrak.Menurut Tubagus hal ini berdasarkan aturan bahwa PGN harus memberi peluang bagi pihak lain untuk mengangkut gas bumi melalui pipa SSWJ dengan pertimbangan aspek teknis dan ekonomis.Aspek teknis ialah masih adanya sisa kapasitas terpasang yang belum terpakai. Sedangkan aspek ekonomisnya PGN mendapatkan tol fee atau biaya angkut, sehingga apabila PGN menolak justru merugi."Jadi nanti kita verifikasi dan audit bisa ketahuan berapa kapasitasnya, kalau masih ada spare capacity wajib diberi yg lain," tegas Tubagus.Tubagus menyatakan MoU antara PGN dengan perusahaan yang mengalirkan lewat SSWJ tidak bisa jadi alasan untuk menolak pihak baru yang berminat mengalirkan gas melalui pipa trsebut. Karena MoU dinilai sebagai non legal binding (kesepakatan tak terikat)."Kalau kapasitas penuh, PGN diberi hak pertama untuk mengembangkan misalnya bangun pipa baru disamping pipa SSWJ," jelas Tubagus. (arn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads