PNS Daerah Dapat Uang Makan
Senin, 09 Jul 2007 16:15 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan akan menyelesaikan payung hukum mengenai tunjangan uang makan untuk PNS daerah dalam waktu 15 hari kerja. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said mengenai hasil keputusan rapat antara Depkeu dengan perwakilan PGRI propinsi Jawa Timur di Kantor Depkeu, Jakarta (9/7/2007). "Pihak Depkeu akan berkoordinasi dengan Departemen Dalam Negeri mengenai payung hukum penyelesaian uang makan PNS daerah dalam waktu 15 hari kerja," ungkapnya. Hasil rapat lainnya adalah, Departemen Keuangan akan mendorong percepatan pembayaran tunjangan fungsional untuk guru. Selain itu, setiap proses surat menyurat antara Depkeu dengan Depdagri akan ditembuskan kepada Pengurus PGRI Jawa Timur dan Pengurus Besar PGRI.Sebelumnya, ratusan Guru asal Jatim menggelar aksi demo di Depkeu dan DPR. Mereka menggelar demo karena merasa resah tidak mendapat jatah uang lauk pauk sebesar Rp 10.000 per hari.Menurut pengurus PGRI Jatim Abdul Azis Husein, PNS yang berasal dari pegawai daerah tidak mendapat jatah. Sementara PNS dari kementerian dan lembaga yang notabenenya pegawai pemerintah pusat dapat jatah."Masalah lauk pauk ini memang betul diskriminatif, guru tidak dapat sama sekali, pegawai negeri di Depag sudah dapat. Ironis pusat dapat daerah tidak," ujarnya ketika menemui komisi X DPR di ruang panitia anggaran DPR, Gedung Senayan, Jakarta, Senin (9/7/2007).Guru-guru ini menduga masalah lauk pauk muncul karena petunjuk teknis dari Dirjen Perbendaharaan tidak menyebutkan dengan jelas siapa penerima uang lauk pauk, apakah PNS pemerintah pusat atau pemerintah daerah.Selain soal jatah lauk pauk, guru ini juga mengeluhkan masalah anggaran pendidikan yang harusnya 20 persen dari APBN, maslah ujian nasional, masalah kejar paket C, tunjangan fungsional yang belum didapat padahal pegawai swasta dapat Rp 200.000 per bulan, dan soal sertifikasi pendidik yang harusnya mulai bejalan tahun ini.
(dnl/qom)











































